NUNUKAN – Setelah menghadiri Rapat Paripurna ke – 2, Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah lanjut menghadiri Rapat paripurna ke – 3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 dalam rangka Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Nunukan Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2024.
Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Leppa membuka secara resmi rapat tersebut yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Selasa (15/08).
Wabup Hanafiah pada penyampaian rancangan peraturan daerah Kabupaten Nunukan tentang pembentukan dana cadangan untuk pemilihan kepala daerah Kabupaten Nunukan tahun 2024 mengatakan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung memerlukan biaya yang tidak sedikit dan wajib disediakan oleh pemerintah daerah, mulai dari tahapan persiapan, pelaksanaan, dan penyelesaian pilkada.
Untuk memastikan diselenggarakannya anggaran pilkada Kabupaten Nunukan tahun 2024, sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan pasal 76 ayat (5) perda Kabupaten Nunukan nomor 6 tahun 2022 tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan peraturan daerah.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Nunukan mengusulkan Ranperda tentang pembentukan dana cadangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan tahun 2024. Pengaturan dana cadangan untuk pilkada tahun 2024 dianggarkan pada tahun 2023 sebesar Rp. 50 miliar rupiah.
Kebijakan terhadap penganganggaran pemilukada sebagaimana disampaikan diatas merupakan upaya pemerintah daerah dalam menjamin pelaksanaan demokrasi lima tahunan ini dapat berjalan dengan baik, sehingga kesiapan anggaran untuk pelaksanaan pemilukada di kabupaten memiliki kesiapan yang cukup sebagaimana rencana anggaran biaya yang telah di usulkan oleh penyelenggara pemilu dan telah diasistensi dengan memperhitungkan prioritas pembiayaan penyelengaraan serta dana sharing oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Selain itu Hanafiah menyampaikan bahwa pengusulan terhadap Ranperda dana cadangan ini, tidak termasuk pada program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Nunukan sebagaimana surat keputusan DPRD nomor 9 tahun 2022 tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Nunukan, namun mengacu pada ketentuan pasal 41 pasal undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, memberikan ruang kebijakan kumulatif terbuka terhadap peraturan daerah yang memiliki pertimbangan kemendesakan dan sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah, atas dasar tersebutlah pemerintah daerah mengajukan rancangan peraturan dimaksud dengan harapan dapat dilanjutkan pada tingkat pembicaraan lebih lanjut.
(PROKOMPIM)