NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) mengamankan seorang wanita berdomisili desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat atas nama MARI (37 th) atas dugaan perkara pencurian dan penipuan, Selasa (15/08/2023).
Sebelumnya, pelaku diduga melakukan aksi pencurian dan penipuan terhadap korban seorang laki-laki atas nama MU (57 th) yang bertempat tinggal di desa Salang, Kec. Tulin Onsoi.
Berdasarkan keterangan, Sat Reskrim Polres Nunukan menjelaskan kronologis kejadian serta modus operandi.
“Pada hari kamis 10 Agustus 2023 sekira jam 10.00 WITA, pelaku datang kerumah korban dan menawarkan ke korban untuk mendapatkan bantuan uang untuk membeli pupuk dengan berbagai syarat yg salah satunya harus mempunyai ATM, selanjutnya pada hari Jumat 11 Agustus 2023 sekira jam 12.00 korban bersama saksi keluar ke Nunukan dan bertemu dengan pelaku untuk bersama membuat ATM di BRI Cabang Nunukan, setelah selesai membuat ATM lalu korban menuju studio foto gembira untuk berfoto yang diikuti oleh pelaku, disaat korban lengah, pelaku mengambil kartu ATM milik korban yg disimpan dalam map bersama buku rekening,” ujar Sat Reskrim Polres Nunukan.
“Selanjutnya sesaat korban sampai dirumahnya, ia menyadari ATM nya tidak ada pada jam 19.30 WITA, lalu korban menghubungi pelaku dan menanyakan apakah mengetahui ATM nya lalu korban mengiyakan ATM tersebut, setelahnya korban mengecek saldo rekening korban yang awalnya Rp. 56.755.000,- (lima puluh enam juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah) sisa Rp. 36. 755,- (Tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah) dimana telah hilang Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah), modus operandi pelaku dengan menawarkan bantuan fiktif lalu mencuri kartu ATM korban,” lanjut Sat Reskrim Polres Nunukan.
Selanjutnya sesuai keterangan Sat Reskrim Polres Nunukan pelaku diamankan di kediamannya desa Bambangan, Kec. Sebatik Barat dengan dugaan telah mengambil uang korban sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).
Bersama dengan itu, barang bukti (BB) yang ditemukan diantaranya uang tunai sejumlah Rp.16.300.000,- (enam belas juta tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit HP VivoY02 warna ungu, 1 unit HP merk Samsung galaxyA04 warna hitam (milik pelaku), 2 (dua) lembar formulir pengajuan bantuan serta 1 Lembar kartu ATM BRI milik korban.
Adapun, pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHPidana Sub Pasal 378 KUHPidana dengan dugaan aksi pencurian dan penipuan.
(*)