TANJUNG SELOR – Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Pollymaart Sijabat, SKM.,M.AP membuka secara resmi kegiatan Monitoring dan Evaluasi terkait Pengelolaan dan Pengaduan Pelayanan Publik bertempat di ruang rapat lantai II Kantor Gubernur Kaltara, belum lama ini.
Adapun kegiatan bertemakan SP4N-LAPOR! sebagai Kanal Pengaduan Rakyat ini, secara langsung disampaikan oleh Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB), Rosikin dan dihadiri oleh seluruh perangkat daerah kabupaten/kota se-Kaltara.
SP4N LAPOR! merupakan singkatan dari Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).
Di mana, lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah KemenPAN-RB sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. SP4N LAPOR! adalah pengelolaan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan pelayanan publik secara berjenjang pada setiap penyelenggara dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik masyarakat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara bersama kabupaten dan kota berkomitmen tinggi dalam melaksanakan tindak lanjut perbaikan dari KemenPAN-RB dan menjalankan rencana aksi dalam rangka percepatan pengelolaan pengaduan. Hal ini pun tertuang dalam kepemilikan Surat Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.256/2023 tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Pengaduan dan Petugas Administrator Pada Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2023.
“Ini tugas kita bersama, rekan-rekan sebagai admin diminta berkolaborasi dibawah koordinasi KemenPAN-RB. Mulai dari melakukan monitoring evaluasi, upaya serta terobosan-terobosan untuk menyikapi pertanyaan yang ada,” ucap Asisten Administrasi Umum, Pollymaart Sijabat.
Pollymaart menjelaskan bahwa ada beberapa jenis pelayanan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kedepannya atau yang sedang berlangsung dapat dinilai atau dimonitor oleh masyarakat itu sendiri.
Saat ini, lanjutnya, masyarakat sekarang sudah bisa langsung melakukan intervensi untuk menilai melalui pengaduannya. Pengaduan itu bermacam-macam, bisa bernuansa negatif, ada juga yang pengaruh positif.
“Ketika masyarakat melakukan pengaduan langsung ke KemenPAN-RB, oleh pusat nantinya ke Pemprov atau Pemerintah Kabupaten Kota, kita berharap teguran atau pengaduan itu untuk penyempurnaan pelayanan publik,” tambah Polymaart.
“Kita berharap aduan-aduan itu untuk menyempurnakan, oleh karena itu teman-teman jangan jadikan itu suatu hal tindensius yang mengejutkan, melalui pengaduan orang bisa menilai yang tidak bisa kita nilai,” pungkasnya.
(dkisp)