NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan memberikan jawaban terkait tanggapan pemerintah daerah (Pemkab) atas 2 (dua) rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD dalam gelaran rapat paripurna ke-15 masa persidangan III tahun sidang 2022-2023, bertempat di ruang sidang paripurna, Senin (07/08/2023).
Adapun 2 (dua) raperda inisiatif DPRD yakni tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kab.Nunukan serta Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Selaku Ketua badan pembentukan peraturan daerah DPRD Nunukan, Hendrawan, S.Pd menyampaikan bahwa raperda penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencacatan sipil memuat penghapusan denda administrasi kependudukan.
“Terhadap raperda penyelenggaraan administrasi dukcapil di Kab.Nunukan, dalam raperda ini memuat penghapusan denda administrasi, sehingga nantinya diharapkan agar masyarakat lebih aktif untuk mengurus kelengkapan administrasi kependudukan yang dimiliki, DPRD sepakat melanjutkan pembahasan bersama-sama dengan Pemda Nunukan,” terang Hendrawan.
Selanjutnya, Hendrawan mengatakan bahwa terkait raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yakni bertujuan mempertahankan lahan sawah agar tidak beralih fungsi menjadi perumahan dan perkebunan sawit dan melaksanakan perlindungan, pengawasan dan pembinaan lahan.
“Raperda ini bertujuan untuk mempertahankan lahan sawah agar tidak beralih fungsi menjadi perumahan dan perkebunan sawit, serta untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan guna menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, raperda ini juga dimaksud mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan petani, meningkatkan kemakmuran, kesejahteraan, perlindungan dan pemberdayaan petani,” sambung anggota DPRD Nunukan Komisi I tersebut.
Bersama dengan itu, dalam agenda yang sama, Pemda juga memberikan jawaban atas pandangan umum yang sebelumnya telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD Nunukan terkait 2 (dua) raperda usulan pemerintah yakni pajak daerah dan rettibusi serta pembangunan industri kabupaten.
(*)