Pemkab Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Nunukan Terkait Dua Usulan Raperda

NUNUKAN – Bertempat di ruang sidang utama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan gelar rapat paripurna ke-15 masa persidangan III tahun sidang 2022-2023 tentang jawaban Pemerintah Daerah (Pemda) atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap 2 (dua) rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan Pemda, Senin (07/08/2023).

Terlihat hadir dalam sidang paripurna Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah, S.E., M.Si, Ketua DPRD Kab.Nunukan, Hj.Leppa, Wakil Ketua DPRD Kab.Nunukan, H.Saleh, anggota DPRD Kab.Nunukan, Forkopimda Nunukan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Nunukan, instansi vertikal dan unsur pemerintahan Kab.Nunukan.

Selaku mewakili Pemda, Wabup Hanafiah memberikan jawaban atas pandangan umum yang sebelumnya disampaikan fraksi-fraksi DPRD Nunukan.

 

Pertama, Hanafiah menyampaikan bahwa terkait saran fraksi Hanura dan Demokrat akan tetap memperhatikan kemampuan agar tidak menimbulkan biaya ekonomi tinggi untuk pajak dan pola struktur ruang yang sesuai dalam rencana pembangunan industri kabupaten

“Untuk raperda pajak dan retribusi daerah tetap kita akan memperhatikan kemampuan agar tidak menimbulkan biaya ekonomi tinggi baik bagi masyarakat maupun dunia usaha dan akan mendukung transformasi ekonomi, efektivitas implementasi peraturan pajak, penguatan basis data, dan peningkatan kepatuhan wajib pajak, sedangkan untuk raperda pembangunan industri kabupaten tetap akan melihat pola dan struktur ruang yang telah ditetapkan,” ujar Wakil Bupati.

Selanjutnya, Wabup Hanafiah mengatakan telah membagi objek pajak dan retribusi antara pemkab dan provinsi sehingga mengurangi benturan tumpang tindih penarikan pajak.

“Jawaban atas Pandangan umum fraksi PKS, seuai dengan UU Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah telah membagi objek pajak dan retribusi antara pemkab dan provinsi, hal ini tentu mengurangi benturan dan tumpang tindih terhadap penarikan pajak dan reteibusi antara Pemkab dan provinsi, namun tetap dibutuhkan kecermatan dan ketelitian,” lanjut Hanafiah.

Sementara itu, Wakil Bupati Nunukan tersebut mengungkapkan jawaban atas pandangan umum fraksi GKP bahwa raperda akan melihat seluruh potensi ekonomi dan pembangunan dengan prosedur sederhana serta fraksi PPN yakni dalam upaya peningkatan PAD yang bersumber dari potensi ekonomi di wilayah Nunukan.

“Raperda pasti diarahkan dan difokuskan pada mengukur serta melihat seluruh potensi ekonomi yang ada di Nunukan, sehingga dapat mendorong pembangunan ekonomi yang disusun dengan prosedur sederhana dan tidak menimbulkan biaya ekonomi tinggi,” ucap Hanafiah.

“Kelima terkait pandangan umum fraksi PPN yakni selain sebagai perintah peraturan UU, juga dalam upaya peningkatan PAD beesumber dari potensi ekonomi di Nunukan, sedangkan usulan yang disampaikan terkait retribusi yang bersumber dari pengangkutan komoditi kelapa sawit dengan sistem tonase, pemerintah menyarankan dimasukkan ke agenda pembicaraan selanjutnya,” sambung Wakil Bupati Nunukan.

Adapun, sebelumnya fraksi-fraksi DPRD telah menyampaikan pandangan umum terkait 2 (dua) raperda usulan pemerintah daerah Kab.Nunukan pada hari senin tanggal 31 (tiga puluh satu) juli 2023.

(*)