NUNUKAN – Bertempat di KPPN Nunukan, Jalan Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan Selatan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan melaksanakan kegiatan deteksi dini melalui tes urine kepada seluruh pegawai Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Nunukan mulai pukul 10.00 WITA, Senin (31/07/2023).
Sebelumnya, dalam rangka Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN ( Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika ) dan Instruksi Menteri Keuangan nomor 550/IMK.01/2020 mengenai P4GN tahun 2020-2024 di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Rangkaian pelaksanaan tes urine dimulai dengan sambutan dari Kepala KPPN Nunukan dan arahan dari Kepala BNN Kabupaten Nunukan, serta dilanjutkan dengan registrasi secara bergantian, lalu Pegawai KPPN Nunukan memasuki dua toilet yang telah disediakan untuk pengambilan sampel urine.
Total didapatkan 19 sampel urine, seluruh sampel dilakukan uji menggunakan rapid test narkoba tujuh parameter dan dari hasil pengujian, 19 sampel dinyatakan negatif Narkoba.
Dalam sambutannya, Kepala KPPN Nunukan Bapak Budi Sukoyo menyampaikan tujuan dan harapan dari pelaksanaan tes urine hari ini.
”Selain implementasi dari Instruksi Menteri Keuangan dan Ditjen Perbendaharaan, Tes urine pagi ini bertujuan agar semua pegawai terhindar dari penyalahgunaan narkoba. Mengingat posisi kita berada di perbatasan negara, selain tetap menjaga kesehatan kita wajib bersih dari narkoba,” ujar Pak Budi.
Dalam arahan singkatnya, Kepala BNN Kabupaten Nunukan Bapak Anton Suriadi Siagian menyampaikan harapan dalam sinergitas bersama KPPN.
“Sebagai Pegawai KPPN Nunukan harus berani melaporkan ke BNN apabila di lingkungan sekitarnya ada peredaran gelap narkoba, atau apabila ada orang disekitar kita yang membutuhkan layanan rehabilitasi narkoba, BNN siap menindaklanjuti. Terimakasih atas sinergi antara BNN dengan KPPN yang selama ini telah terjalin dengan baik,” pungkas Pak Anton.
Adapun, selama pengambilan sampel urine, diterapkan pengawasan secara ketat oleh petugas dari BNN Kabupaten Nunukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
(*)