Aksi jilid III, Kapolda Sultra dan Kapolres konut diadukan di Kadiv Propam Polri dan eks Kupp III Molawe di laporkan di kejagung

JAKARTA – Mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Konsorsium mahasiswa Sultra bersatu (KMSB) Kembali Mendesak Mabes Polri dan kejaksaan agung RI untuk segera menindak tegas Atas pembiaran Aktivitas Ilegal Mining Dan terjadinya Tindak pidana Korupsi Di wilayah IUP PT.Antam Tbk Konawe Utara.

Gerakan hari ini adalah gerakan yang ketiga Kalinya (KMSB) melakukan aksi di depan Mabes polri dengan Tuntutan agar segera mencopot Kapolda Sultra dan Kapolres Konawe Utara.

Nur Asrawan Sumardin selaku penanggung jawab aksi menyampaikan, bahwa Aksi yang kemudian Kami lakukan hari ini adalah aksi yang ketiga kalinya dimana kami menuntut agar Kapolda Sultra dan Kapolres Konawe Utara segera di Copot dari jabatan nya kami duga terlibat memback-up Aktivitas Ilegal mining yang terjadi di kabupaten Konawe Utara, padahal kami sudah melakukan pelaporan resmi beberapa Minggu lalu.

Dari pihak mabes polri AKBP Rina, yang menemui masa aksi dan mengarahkan untuk ke Kadiv Propam mabes polri untuk di foll up laporannya karena suratnya sudah di teruskan di Kadiv propam polri.

Seharusnya wilayah Sulawesi tenggara harus menjadi prioritas pengamanan apalagi banyaknya terjadi Ilegal mining di beberapa Kabupaten di Sulawesi tenggara terkhusus Kabupaten Konawe Utara salah satu titik maraknya praktek ilegal mining sambung nur asrawan .

Di tempat yang berbeda irjal Ridwan kordinator lapangan Aksi menambahkan. Bahwa Kejaksaan agung Republik Indonesia (Kejagung RI) juga harus Turun tangan dalam Kasus tindak pidana korupsi yang hari ini sedang bergilir di kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara (Kejati Sultra)

Karna kami menilai Kejati Sultra hari ini menangani kasus korupsi di sektor pertambangan dalam wilayah IUP PT.Antam Tbk. Sangat tebang pilih, beberapa direktur tambang sudah di jadikan tersangka oleh kejati Sultra.

Yang hari ini kami Soroti Bahwa penambang ilegal sudah di tetap kan sebagai tersangka akan tetapi ironis nya beberapa instansi Yang mengeluarkan segala perizinan untuk dapat melakukan penjualan Ore Nikel itu tidak tersentu hukum.

Mantan kepala kantor unit penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Molawe Kabupaten Konawe Utara kami menduga terlibat dalam kasus korupsi Di wilayah IUP PT.Antam Tbk.

Lanjut irjal Ridwan yang juga mahasiswa Sulawesi Tenggara yang sedang menempuh pendidikan di Ibu kota jakarta, harus nya Kejati Sultra Harus Memeriksa Segala instansi yang mempunyai wewenang memberikan izin dalam hal ini Surat Izin Berlayar (SIB) jangan hanya Pelaku Ilegal mining yang di Tetapkan tetapi harus dengan pemberi izin.

Sebagai penutup Nur Asrawan menambahkan, gerakan yang hari ini kami lakukan mebawah beberapa tuntutan untuk segera di tindak lanjut oleh Kapolri dan kejaksaan agung. Adapun tuntutan kami yaitu.

Mendesak Kapolri bapak jenderal Listyo Sigit Prabowo Untuk segera mencopot Kapolda Sultra dan Kapolres Konawe Utara karna diduga kuat masih marak terjadi terjadi Ilegal mining di kabupaten Konawe Utara Sulawesi tenggara.

Mendesak Kejaksaan agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk segera memanggil dan memeriksa Mantan Kepala Kantor unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Yang kami duga Kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi Wilaya IUP PT.Antam Tbk konawe Utara.

(Q Lurah/Wan)