19 Madrasah di Kab. Nunukan Melaksanakan Deklarasi Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA)

NUNUKAN – Staf Ahli Bidang Kesra dan SDM H. Junaidi mewakili Bupati Nunukan membuka secara resmi Acara Deklarasi Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA).

Acara yang digelar di lapangan Madrasah Aliyah Al Ikhlas Nunukan ini juga dihadiri Kasi Pendis Kantor Kementerian Agana Kab. Nunukan, Dinas Sosial P3A Kab. Nunukan, Dinas Kesehatan Kab. Nunukan, BNN Kab. Nunukan, Cab. Dinas pendidikan dan Kebudayaan Prov. Kaltara, Pendamping SRA, Para pengawas dan kepala RA, MI, MTS, MA Kab. Nunukan. Sabtu (24/06).

Kegiatan Pendeklarasian ini merupakan tindak lanjut sesuai dengan surat edaran Kementerian Agama Nomor B-86/DJ.I/PP.03/01 Tahun 2022 Tentang penerapan satuan pendidikan ramah anak pada madrasah. Pelaksanaan Deklarasi kali ini mengusung tema “Mengukir Intelektual Juara Implementasi Kasih Sayang, Beluarti Generasi Emas 2024.”

Bupati Nunukan melalui Staf Ahli Bidang Kesra dan SDM H. Junaidi dalam sambutannya menyampaikan bahwa salah satu tujuan disusunnya kebijakan sekolah ramah anak adalah untuk dapat memenuhi, menjamin dan melindungi hak anak.

“Sekolah wajib menciptakan suasana yang kondusif sehingga anak merasa nyaman dan dapat mengekspresikan potensinya,” ujarnya.

Bupati juga mengatakan, semua anak mendapatkan hak yang sama dan berhak diperlakukan adil di sekolah tanpa memandang suku, ras, agama, pintar atau kurang pintar, kaya ataupun miskin. Tujuan sekolah ramah anak merupakan wujud pemenuhan hak anak dan perlindungan anak selama 8 jam di sekolah.

Lanjutnya lagi, Sekolah Ramah Anak (SRA) dan Kab. Nunukan Layak Anak (KLA) seyogyanya bukan hanya sebagai status, namun harus terwujud dalam pemenuhan hak-hak di Kabupaten Nunukan.

“Sekolah ramah anak harus bisa menjamin dan memenuhi hak anak untuk dihargai dan dilindungi dari kekerasan. Sekolah ramah anak harus berprinsip kepada yang terbaik bagi anak, yaitu hak hidup, non diskriminasi dan penghargaan terhadap pandangan anak,” tegasnya.

Melalui Staf Ahli Bid. Kesra dan SDM, Bupati Nunukan berharap dengan diadakannya deklarasi sekolah ramah anak (SRA), anak-anak mampu merubah perilakunya ke arah yang lebih baik. Anak-anak juga diharapkan bisa meninggalkan kebiasaan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, sekolah, maupun masyarakat banyak.

Sekolah diharapkan tidak hanya melahirkan generasi yang cerdas secara intelektual, namun juga melahirkan generasi yang cerdas secara emosional dan spiritual.

(PROKOMPIM)