JAKARTA – Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid menghadiri acara Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan 5 Pemerintah Kota/Kabupaten di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara yang digelar di Kantor Ombudsman RI Jakarta, Kamis (22/06).
Bersama Bupati Nunukan, acara penandatanganan itu turut dihadiri oleh Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Gubernur Kalimantan Utara, anggota Ombudsman Republik Indonesia, Sekretaris Jenderal Ombudsman RI, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Utara, Walikota Tarakan, Bupati Bulungan, Bupati Malinau, serta Wakil Bupati Tana Tidung.
Seperti yang diketahui, salah satu tugas Ombudsman adalah melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan. Tugas tersebut dijalankan dalam rangka pencegahan mal administrasi dan penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat yang diterima oleh Ombudsman.
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas sebagaimana yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, serta amanah yang terdapat dalam Pasal 31 Ayat (2) huruf c, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, bahwa tujuan dari penataan daerah salah satunya untuk mempercepat peningkatkan kualitas pelayanan publik, maka perlu dibangun sinergitas melalui penandatanganan Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dengan Pemerintah Daerah se-Kalimantan Utara.
Dalam sambutannya, Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih mengatakan bahwa agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan adalah pertemuan yang sangat langka dimana hanya dilakukan 5 tahun sekali.
Pada kesempatan itu, Najih mengajak pertemuan MoU itu dijadikan momentum untuk terus berkomitmen meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Kalimantan Utara.
“Ini menjadi satu momentum yang baik antara Ombudsman Republik Indonesia dengan penyelenggara pemerintahan. Kita ingin selalu bergandeng tangan, bersinergi agar terus memperbaiki kekurangan atau upaya yang terus menerus kita tingkatkan”, ungkap Najih.
Lebih lanjut Najih mengatakan bahwa walaupun Kalimantan Utara berada di daerah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia, namun daerah perbatasan juga harus memiliki wajah yang mencerminkan Indonesia yang sesungguhnya.
“Oleh karena itu bapak dan ibu sekalian memiliki tugas dan tanggung jawab yang tidak ringan karena menjadi pintu gerbang dari bagian utara ketika orang-orang asing ingin melihat Indonesia dari sisi utara. Maka kita memiliki tugas untuk terus memperbaiki penyelenggaraan pelayanan publik”, lanjutnya.
Selanjutnya, dengan penandatanganan nota kesepakatan itu Ketua Ombudsman Republik Indonesia berharap dapat mendorong semangat kerja untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih berkualitas.
Di kesempatan yang sama atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Gubernur Kalimantan Utara Zainal A Paliwang mengapresiasi kepada Ombudsman RI khususnya Ombudsman perwakilan Kalimantan Utara yang dibentuk sejak tahun 2017 yang telah melakukan pengawasan pelayanan kepada pemerintah daerah dan instansi vertikal yang ada di Kaltara.
Menurut Zainal, acara ini merupakan kesempatan yang sangat baik untuk Pemerintah Provinsi Kaltara sehingga dapat terus melakukan kerjasama dengan Ombudsman RI melalui agenda nota kesepakatan yang ditandatangani.
“Saya berharap dengan ditandatanganinya nota kesepakatan itu pelayanan publik yang ada di Kalimantan Utara dapat terus ditingkatkan dan menjadi jauh lebih baik”, tutur Zainal.
(PROKOMPIM)