Berdampak ke Usaha Rumput Laut Warga, Masyarakat Pertanyakan Aktivitas Penimbunan Pantai di Jalan Lingkar.

NUNUKAN – Bertempat di ruang rapat ambalat 1, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan gelar rapat dengar pendapat tentang oknum yang diduga menimbun di pantai Jalan Lingkar, Jumat (23/06/2023).

Gelaran rapat dengar pendapat itu dipimpin Ketua DPRD Nunukan, Hj. Leppa, dan Ketua Komisi II, Welson serta dihadiri oleh Kepala Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nunukan, Jhon Palapa dan masyarakat yang terdampak penimbunan pantai.

Selaku salah satu warga yang terdampak dari aktivitas penimbunan, Abdul Rahman mempertanyakan sertifikat oknum yang melakukan penimbunan.

“Kami ingin mempertanyakan terkait sertifikat oknum penimbun tersebut apakah diakui secara hukum atau tidak, karena kami dengar pemilik penimbun punya sertifikat wilayah di jalan lingkar, juga ini berdampak ke usaha rumput laut kami,” ujar Abdul Rahman.

Selanjutnya, Kepala Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nunukan, Jhon Palapa, menjelaskan legalitas dan sertifikat terkait aktivitas penimbunan tersebut telah menghadap untuk pengambilan batas tetapi karena data tidak cukup maka dilakukan pengukuran ulang.

“Dari pemohon sudah pernah menghadap ke kantor ATR/BPN Nunukan untuk pengambilan batas memposisikan letaknya dengan dua mekanisme yakni pengembalian batas dan pengukuran ulang namun mekanisme pengambilan batas yang diajukan ke ATR/BPN Nunukan, tidak bisa ditindaklanjuti karena data yang ada tidak cukup sehingga untuk memposisikan sertifikat tersebut menggunakan mekanisme pengukuran ulang,” ucap Jhon.

Bersama dengan itu, selaku Ketua Komisi II DPRD Welson menyebutkan sertifikat bukan menjadi acuan tetapi harus ada izin yang lengkap ketika melakukan usaha serta menyampaikan telah menghentikan sementara aktivitas penimbunan dan akan memanggil semua pihak.

“Untuk melakukan usaha, sertifikat memang tidak bisa dijadikan acuan tetapi ada persyratan-persyaratan yang harus dilengkapi dan legalitas sertifikatnya yang dipertanyakan seperti apa proses dia mendapatkan, jadi selanjutnya kita akan memanggil semua pihak untuk duduk bersama menjelaskan dan dicari titik terangnya, juga untuk aktivitas penimbunan sudah dihenyikan untuk sementara waktu,” tutup Welson.

(Nam)