TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum menargetkan agar provinsi ke 34 ini tidak memiliki lagi desa dengan status sangat tertinggal.
Karena itu, ia meminta kepada kepala daerah, bupati maupun walikota untuk memberikan dukungan kepada para kepala desanya.
“Kita punya target itu tahun 2024 atau 2025 mudah-mudahan sudah tidak ada desa sangat tertinggal,” kata Gubernur pada Rapat Kerja (Raker) dan Evaluasi Pemerintahan Desa se-Kaltara, Selasa (20/6).
Pada kesempatan tersebut pula, Gubernur bersama Wakil Gubernur (Wagub) Dr. Yansen TP, M.Si memberikan sejumlah penghargaan kepada kepala desa berprestasi di tingkat Provinsi Kaltara.
Di mana sebanyak 5 orang kepala desa yang berasal dari Desa Sambungan Selatan, Desa Sempayang, Desa Panca Agung, Desa Tanjung Karang, dan Desa Sambungan menerima piala, piagam penghargaan dan sejumlah uang pembinaan.
Selain itu, Gubernur juga memberikan penghargaan kepada 19 kepala desa yang melaksanakan pemutakhiran data IDM tercepat dan berhasil meningkatkan status desanya.
Pada kesempatan ini juga, selain memberikan penghargaan pada rangkaian kegiatan Rapat Kerja dan Evaluasi Pemerintahan Desa se-Kaltara, Gubernur turut menyalurkan bantuan sosial untuk ekonomi usaha produktif (UEP) dan bagi Kelompok Usaha Bersama (KUBE) kepada 32 kelompok Usaha Bersama yang terbagi di 5 kab/kota.
“Kita harapkan dengan adanya kegiatan rapat evaluasi kepala desa se-Kaltara in, mereka bisa melakukan kegiatan-kegiatan khususnya yang menyetuh ke masyarakat. Kemudian nanti diverifikasi oleh tim sehingga status desanya bisa naik. Kita harapkan setiap tahun itu selalu ada perubahan,” katanya
Dalam sambutannya, Gubernur berharap kegiatan raker dan evaluasi ini mampu membangkitkan semangat pemerintah desa.
“Harapannya kegiatan ini dapat dijadikan sebagai sarana bertukar pikiran dan pendapat mengenai permasalahan-permasalahan yang sering ditemui. Saya mengajak kita menciptakan komitmen bersama dan sinergitas dalam percepatan pembangunan desa,” harapnya.
Pada kesempatan ini, ia menjelaskan tentang kewenangan desa dalam mengelola Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Anggaran seperti yang tertuang pada Undang-Undang (UU) Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa.
Desa memiliki pendapatan dan pengeluaran yang diatur sendiri. Pendapatan asli desa berasal dari bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, alokasi anggaran dari APBD kabupaten/kota, dan hibah atau sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga.
“Patut kita syukuri semakin besarnya alokasi transfer dana desa dari tahun ke tahun. Dana desa penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pembangunan sarana prasarana desa, pembangunan pemberdayaan ekonomi masyarakat dan desa, penangulangan penurunan angka kemiskinan desa,” terangnya.
Ia juga menyampaikan terkait masalah kemiskinan, Kaltara salah satu dari 20 provinsi yang mengalami penurunan presentase kemiskinan ekstrim.
“Berdasarkan data susesnas, angka penduduk ekstrem skala nasional yang semula 2,14 persen per Maret 2021, turun menjadi 2,04 persen per Maret 2022,” ungkapnya.
“Sementara disurvei yang sama, perkembangan angka penduduk miskin ekstrim Provinsi kaltara semula 0,86 persen turun menjadi 0,63 persen. Berarti ada penurunan 0,23 persen dalam satu tahun,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk penanganan stunting berdasarkan SSGI 2022, prevelensi balita stunting di Kaltara menurun 5,1 persen, yakni dari 27,5 persen dari tahun 2021 turun menjadi 22,1 persen.
(dkisp)