NUNUKAN – Mengutarakan pendapat merupakan salah satu hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap orang dan ini merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh negara. Indonesia merupakan negara hukum yang menjamin adanya demokrasi dan berwenang melindungi dan mengatur pelaksanaan Hak Asasi Manusia.
Hak berpendapat dijamin dalam UUD 1945 pada pasal 28E ayat (3) yang mengatakan “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat” . pasal tersebut mengatakan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak dasar dalam kehidupan yang dijamin dan dilindungi oleh negara.
Sudah sewajarnya saja jika Mahasiswa yang kerap melakukan aksi demonstrasi, karena mereka tidak tinggal diam ketika menemukan kejanggalan-kejanggalan dalam pembaharuan kebijakan demi kebaikan bersama. Dengan bermodal pemikiran kritis dan jiwa muda yang menyala-nyala, Mahasiswa berani mengungkapkan pandangan, argumentasi dan pemikiran-pemikiran yang tentunya untuk mencapai sebuah kebaikan bersama melalui tulisan ataupun lisan.
Mahasiswa mempunyai kelebihan dalam hal berpendapat, karena mahasiswa adalah harapan masyarakat untuk menyampaikan kritik serta pendapat kepada pemangku kekuasaan, namun tetap harus mementingkan syarat dan etika dalam menyampaikannya agar tidak terjadi perpecahan.
Demikianlah yang terjadi di Kampus Politeknik Negeri Nunukan, dimana kebebasan mengemukakan pendapat sudah sewajarnya dilayangkan atau ikut berpartisipasi dalam sebuah gerakan mahasiswa yang menuntut hak-haknya agar selalu diperhatikan. Oleh karenanya pada Oktober 2022 lalu dimana gerakan yang dikoordinir oleh Badan Eksekutif Mahasiswa yang menuntut hak-hak mahasiswa dengan melakukan demonstrasi di halaman kampus PNN rupanya berdampak pada beberapa mahasiswa dari Jurusan Administrasi Bisnis dimana ada beberapa mahasiswa yang coba diintervensi oleh oknum Ketua Program Studi Administrasi Bisnis PNN yang salah satunya dengan cara mahasiswa yang ikut dalam barisaan kala itu dialpakan kehadiranya hingga diterbitkan Surat Peringatan.
Buntut panjang dari hal diatas, Badan Eksekutif Mahasiswa yang kala itu menjadi Motor penggerak massa kemudian tidak tinggal diam ketika mengetahui ada mahasiswa yang diintervensi sehingga pada 24 Mei 2023 BEM PNN mengadakan mediasi dengan pihak Birokrat PNN.
Hasil dari mediasi tersebut dikeluarkan surat Keputusan Dewan Kode Etik, nomor : 002/PL44/KP-DKE/2023. Surat tersebut kemudian di tujukan kepada Direktur PNN sehingga pada 25 Mei 2023 diterbitkan Surat Keputusan Direktur PNN, nomor : 133/PL44/KP/2023, Tentang : Pemberhentian Jabatan Koordinator Program Studi Administrasi Bisnis Dilingkungan Politeknik Negeri Nunukan Tahun 2023.
Dengan dikeluarkan surat tersebut maka dipastikan bahwa sejak tanggal dikeluarkan SK oknum dosen tersebut dinyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Ketua Program Studi Administrasi Bisnis PNN.
Kepedulian dan ketegasan dari birokrasi PNN sangat diapresiasi dimana dengan diterbitkan Surat Keputusan tersebut tentunya dapat dipastikan bahwa pihak birokrasi PNN masih peduli terhadap kebebasan mengemukakan pendapat dari mahasiswa. Hal ini juga menggambarkan bahwa PNN selalu terbuka dan senantiasa siap dikritik bilamana setiap kebijakannya tidak sejalan dengan kepentingan mahasiswa.
(*)