KOLAKA – Komitmen Aliansi Stewardship Herbisida Terbatas (Alishter) dalam rangka membangun kemitraan dengan pihak petani dan pemerintah semakin nyata.
Dalam kegiatan training of User pestisida terbatas yang dilaksanakan di Desa Bende Kecamatan Wundulako Kabupaten Kolaka Selasa,16 Mei2023, tampak hadir dalam acara pembukaan pelatihan tersebut diantaranya bapak Ir. Syafruddin (Kadis Tanaman pangan dan holtikultura), Firlan muharam (Anggota DPRD Kab.Kolaka), Kepala Bidang Tanaman pangan, Kepala Bidang Penangaan masalah Kesehatan (Dinas kesehatan Kabupaten Kolaka), Camat Wundulako, Kepala Desa beserta BabinKantibmas Desa Bende dan sejumlah peserta pelatihan oleh para pengurus dan anggota kelompok tani yang tersebar dari berbagai wilayah sekabupaten Kolaka.
Dalam acara kegiatan pembukaan pelatihan,Ketua pengurus alishter Mulyadi benteng menyampaikan ” bahwa organisasi ini telah melakukan kegiatan pelatihan kepada petani sekitar 287 titik yang tersebar di seluruh Indonesia, bahkan secara keseluruhan kegiatan alishter ini sudah berjalan sejak Tahun 2015 yang lalu, oleh karena itu kesalahan dan kekeliruan petani dalam menggunakan herbisida selama ini, sudah banyak perubahan dan perlakuan dilapangan secara sicnikfikan. Lanjut Mulyadi dalam sambutannya menegaskan bahwa alishter akan terus berkomitmen menggenjot dan menganggarkan pelatihan-pelathan seperti ini hingga para petani di Indonesia dapat disentuh secara keseluruhan.
Kegiatan pelatihan di fokuskan pada upaya untuk memanfaatkan herbisida berbahan aktif parakuat diklorida secara maksimal dengan dampak negatif sekecil mungkin ,maka pemahaman tentang penggunaan herbisida tersebut harus diberikan kepada petani / pengguna. Sehubungan dengan hal tersebut ibu. Karmila selaku perwakilan direktur pupuk dan pestisida, dalam wawancara menjelaskan “bahwa yang dilakukan hari ini adalah pelatihan penggunaan pestisida secara tepat dan bijaksana, karena ada ciri-ciri yang mempengaruhi formulasi pestisida forensik pada mata yang dapat menyebabkan kerusakan tak terkendalikan pada jaringan tertular, pengerutan kornea atau iritasi sampai 7 hari, formulasi pestisida prensik pada kulit jika dibiarkan itu dapat menyebabkan kerusakan iritasi berat sampai 72 jam atau lebih, kemudian juga ciri-ciri pestisida apabila digunakan sesuai yang tertera dilebel itu saja, masih dapat menyebabkan keracunan secara nyata, sebab pestisida tersebut memiliki l c-50 ekalasi serta termasuk golongan rusak ojon, jadi memang perlu dilakukan jika ciri-ciri seperti ini sesuai. ” Dengan melalui Permen Mentri pertanian Th 2019 .Tentang : setiap pengguna pestisida termasuk golongan pestisida terbatas atau berbahan aktif, salah satunya parakuat klorida harus melakukan pelatihan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petani.
Respon Pemerintah Kabupaten Kolaka dalam memberikan dukungan kegiatan pelatihan ini, patut mendapat apresiasi, salah satu pemandu / pemateri pelatihan H.Kasmir, SP,M.Si (Kabid Tanaman pangan) mengungkapkan “Kita harapkan teman-teman petani terutama petani padi sawa itu, dalam menggunakan atau memanfaatkan pestisida harus secara lebih bijaksana,artinya sesuai dengan prosedur dan ditempatkan pada tempatnya misalnya: pestisida yang tidak boleh digunakan di padi maka jangan digunakan, itu bisa merusak, utamanya dalam pengisian kolom,sehingga kita menghindari resiko, sebab banyak resiko utamanya tanaman pangan padi sawah, masalah ini menyangkut masalah konsumsi orang banyak, jadi bagaimana bisa diminimalisir kandungan yang ada dalam beras itu supaya kita bisa perkecil zat-zat kimia yang yang mengandung racun, sebab selama ini kebanyakan petani menggunakan pestisida dengan semaunya saja, oleh karena itu memang perlu diberikan pelatihan agar disiplin dalam memanfaatkanya dan Ramah lingkungan” ujarnya.
Begitu pula pernyataan Bapak Muhammad Aris Kepala Bidang penanggulangan masalah kesehatan (Dinas kesehatan Kabupaten Kolaka), Bahwa materi yang disampaikanya adalah bagaimana proses masuknya gejala racun kedalam tubuh dan apa akibatnya, kemudian yang terkait dengan perlindungan diri untuk mencegah masuknya dan kemudian dengan cara penanganan ketika ada petani yang keracunan. Yang pertama masalah masuknya yaitu ada tiga tempat :
1. lewat kulit
2. lewat mulut, dan
3. lewat pernapasan,
semua dari ketiga tempat itu kalau kita berbicara masalah perlindungan diri maka ketiga tempat itu yang harus dicegah misalnya untuk kulit harus pake jas hujan, kemudian untuk tangan pake kantong plastik tapi kalau mau lebih bagus pake sarung tangan dan untuk muka pesil atau yang banyak digunakan kemarin waktu musim covid itu dan kemudian pake masker dan adapun terkait penanganan ketika ada keracunan kalau sifatnya ringan, akan tetapi sebelum masuk dalam penjelasan itu saya ingatkan bahwa setiap prodak racun itu pasti ada labelnya dan didalamnya itu tercantum tata cara penanganan jika terkena racun, jadi saya tekankan yang harus diperhatikan jangan membuang label itu sampai betul-betul aman, sebab ketika ada yang harus dibawah ke puskesmas maka botol itu harus dibawah karena petunjuk penanganan awal dan penanganan selanjutnya ada tertera disitu, sebab setiap prodak dengan merek atau label yang berbeda maka berbeda pula aturan atu perlakuannya karena di Indonesia ada sekitar 3000 merek yang beredar sampai saat ini, salah satu contoh ada racun harus dimuntahkan tapi ada juga jenis racun yang tidak boleh dimuntahkan, jadi termasuk saya sampaikan kepada petani agar tidak minum dan makan bahkan merokok saat masih melakukan kegiatan, bahkan saya anjurkan agar selesai melakukan pekerjaan untuk segerah meminum air kelapa, tapi dengan cara setelah membersihkan diri dengan sabun langsung meminum sebelum air kelapa tersebut terkena udara yang agak lama termasuk memindahkan air kelapa di dalam gelas dll, agar ion-ion air penetral yang ada masih utuh dan murni.
(MULYADI RL SAHABA)