Pemkab Nunukan Menjadi Narasumber dalam Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan yang Digelar BPN Kab. Nunukan

NUNUKAN – Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Serfianus, S.IP., M.Si, yang diwakili Faizal, SH Kepala Bidang Kawasan Permukiman menjadi Narasumber dalam Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nunukan yang digelar di Sayn Cafe, Selasa (16/05).

Selain Sekda Serfianus yang diwakili Kepala Bidang Kawasan Permukiman Faizal, Kejaksaan Negeri Nunukan serta Polres Nunukan turut menjadi narasumber pada sosialisasi tersebut. Peserta diikuti para Camat, para Lurah serta Notaris Kabupaten Nunukan.

Dalam rangka mewujudkan salah satu undang-undang pokok agraria yaitu meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak atas tanah bagi masyarakat, maka perlu menjadi perhatian dalam menangani dan menyelesaikan kasus-kasus pertanahan secara efektif sehingga membantu masyarakat dalam memperoleh keadilan dan kepastian hak atas tanah.

Sengketa, konflik dan perkara dibidang pertanahan akan memberikan dampak negatif untuk keberlangsungan kehidupan pihak-pihak yang bersangkutan. Selain penanganan dan penyelesaian, juga penting dilakukan upaya pencegahan dalam penyelesaian untuk menghindari bertambahnya kasus sengketa tanah yang ada di Kabupaten Nunukan.

Faizal, SH Kepala Bidang kawasan permukiman selaku Narasumber membuka materi dengan menyampaikan terkait Strategi Membangun Sistem Pertanahan Dalam Pencegahan Mafia Tanah.

Faizal memaparkan dalam perkara di bidang penanganan mafia tanah di kabupaten/kota, kebijakan penanganan mafia tanah di kawasan kabupaten/kota, dan sinergitas dalam penanganan mafia tanah.

Selanjutnya penanganan mafia tanah di kabupaten/kota secara umum pelimpahan urusan bidang pertanahan kepada pemerintah daerah dalam hal ini Undang – undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yaitu urusan pemerintahan bidang pertanahan yang dilimpahkan pemerintahan daerah kabupaten/kota, yang semuanya urusan wajib yaitu izin lokasi, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, penyelesaian sengketa tanah garapan, penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan untuk pembangunan, penetapan subyek dan obyek redistribusi serta kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absente, penetapan tanah ulayat, pemanfaatan dan penyelesaian tanah kosong, izin membuka tanah serta perencanaan penggunaan tanah wilayah kabupaten.

Dengan maraknya praktik mafia tanah, pemerintah daerah dengan stakeholder yang ada akan menegakkan perlindungan terhadap pemilik tanah dan mengantisipasi segala bentuk kejahatan pertanahan.

(PROKOMPIM)