NUNUKAN – Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid menyerahkan sertipikat hak atas tanah kepada pelaku pembudidaya ikan di Kab. Nunukan, Jumat (12/05).
Penyerahan sertipikat hak atas tanah kepada pembudidaya ikan ini merupakan kegiatan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan oleh Dinas Perikanan Kab. Nunukan bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional dalam rangka memberikan kepastian hukum atas lahan-lahan budidaya perikanan di Kab. Nunukan.
Dalam sambutannya, Bupati Laura menyampaikan harapannya bahwa dengan adanya program sertipikat ini diharapkan para pelaku budidaya perikanan nanti bisa memanfaatkan sertipikatnya sebagai jaminan pengajuan kredit di BANK untuk memperbesar usahanya.
“Sehingga dalam jangka panjang usaha budidaya perikanannya semakin besar dan kesejahteraannya juga ikut meningkat,” ujarnya.
Selain itu Bupati Laura juga berpesan, dengan adanya program sertipikat kalaupun para pembudidaya ikan harus terpaksa harus mengajukan kredit di BANK, seharisnya harus dihitung secara cermat. Pinjaman itu harus benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan usahanya.
“Jangan sampai kalau sudah ada sertipikatnya di perjual belikan dengan mudah, kalau nantinya sertipikatnya nanti dipergunakan untuk mengambil kresit mudah-mudahan kreditnya itu nanti tujuannya untuk usahanya. Jangan sampai nanti mengambil kredit dipergunakan untuk hal-hal yang tidak produktif,” tegasnya.
Kegiatan penyerahan sertipikat hak atas tanah kepada pembudidaya ikan ini telah dilaksanakan selama 3 tahun berturut-turut. Pada tahun 2021, target yang terealisasi sebanyak 20 bidang atau 100%. Pada tahun 2022, target yang terealisasi sebanyak 80 bidang atau 100%. Tahun 2023, target 80 bidang dan sedang dalam progres pelaksanaan.
(PROKOMPIM)