NUNUKAN – Forum Milenial (Formil) Nunukan kembali menyoroti LPJU (Lampu Penerangan Jalan Umum) Nunukan Barat yang hingga saat ini belum terlihat tanda-tanda berfungsi sebagaimana mestinya.
Seperti diketahui, lampu jalan Nunukan Barat merupakan penerangan utama menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nunukan.
Hal ini disampaikan Fahry Krisna Alchantara, selaku Ketua Formil Nunukan mengatakan telah beberapa kali menyikapi persoalan LPJU menuju RSUD dan belum ada lanjutan mengenai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Nunukan yang akan memfasilitasi untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penerangan jalan tersebut.
“Formil bukan sekali ini saja menyikapi persoalan lampu jalan menuju RSUD Kab. Nunukan tetapi akhir tahun 2022 Formil Nunukan sudah bersikap terkait ini,” ucap Fahry saat dijumpai di Cafe Heal Coffe, Kamis (20/04/2023).
“Sempat berkomunikasi langsung dengan salah satu Anggota DPRD Kab. Nunukan saat itu disampaikan bahwa Formil Nunukan akan difasilitasi olehnya untuk RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) selaku OPD terkait tetapi sampai hari ini tidak ada lanjutan mengenai agenda rapat bersama itu,” lanjut Fahry.
Selanjutnya, Fahry mengungkapkan permasalahan pada LPJU Nunukan Barat serta bahaya yang akan terjadi untuk masyarakat.
“Sebanyak 45 LPJU tidak berfungsi, 22 Box baterai yang diduga telah dicuri, sepanjang jalan menuju RSUD gelap gulita hal ini sangat membahayakan bagi masyarakat dan tentunya pegawai Rumah Sakit apa lagi saat ambulan sedang beroperasi,” ucap pemuda yang biasa disapa Bung Fahry.
“Juga tidak sedikit kecelakaan serta tindakan kejahatan yang terjadi sepanjang jalan sungai fatimah menuju RSUD mungkin selama ini tidak terekspos beritanya tapi bukan berarti tidak ada, Formil sempat turun kelapangan untuk mewawancarai masyarakat, hasilnya pengakuan mereka kalau kejadian seperti kecelakaan itu sering terjadi pada malam hari,” sambung Ketua Formil Nunukan.
Bersama dengan itu, Ketua Formil Nunukan menyampaikan harapannya terkait LPJU Nunukan Barat yang tak kunjung menyala.
“Salus Populi Suprema Lex yang artinya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat adalah hukum yang tertinggi pada suatu negara, kami sangat berharap Pemerintah Daerah (Pemda) segera menyelesaikan permasalahan LPJU khususnya akses menuju ke tempat umum apa lagi yang sifatnya darurat,” tutup Fahry.
(*)