Wagub Yansen Hadiri Paripurna Rekomendasi Terhadap LKPj Gubernur Kaltara Tahun 2022

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Paripurna ke 10 Masa Persidangan I Tahun 2023, dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD dan penyampaian rekomendasi DPRD Kaltara terhadap Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun Anggaran (TA) 2022.

Mewakili Gubernur Drs. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum, Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara Dr. Yansen TP, M.Si dalam sambutannya memberikan apresiasi serta ucapkan terima kasih atas atensi dan perhatian sangat tinggi, yang telah diberikan ketua beserta seluruh anggota DPRD Provinsi Kaltara.

“Atas nama Pemprov Kaltara, memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih. Perhatian dari jajaran DPRD selaku representasi dari warga masyarakat Kaltara ini, tentu menjadi pemacu semangat bagi saya dan seluruh jajaran Pemprov Kaltara, untuk semakin giat membangun dan mensejahterakan seluruh lapisan masyarakat Kaltara tanpa terkecuali,” ujar Wagub Yansen TP.

Diketahui, bahwa laporan LKPj kepala daerah, merupakan kewajiban konstitusional yang diamanatkan dalam Pasal 69 Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 13/2019, tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

LKPj, kata Yansen, disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD, yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Penyampaian LKPj ini telah kita laksanakan, pada rapat paripurna DPRD Provinsi Kaltara, Selasa (28/3/2022) lalu. Dan, pada hari ini bersama-sama kita akan mendengarkan pendapat akhir franksi-fraksi DPRD serta rekomendasi DPRD Provinsi Kaltara terhadap LKPj Gubernur Kaltara TA 2022,” tutur Wagub.

Wagub mengungkapkan, jika pembahasan dan rekomendasi LKPj merupakan amanat dari PP No. 13/2019, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permedagri) No. 18/2020, yang menyebutkan bahwa DPRD memiliki kewajiban untuk melakukan pembahasan LKPj dan menerbitkan rekomendasi sebagai bahan penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.

“Saya juga ingin mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Kaltara, yang membentuk Panitia Khusus (Pansus) melalukan evaluasi ke lapangan yang kemudian dilanjutkan dengan melaksanakan pembahasan atas laporan LKPj. Dan pada akhirnya menghasilkan sejumlah rekomendasi dan catatan strategis sebagai bahan dalam penyempurnaan penyelenggaraan pada masa yang akan datang,” ujar Yansen.

Untuk itu, terkait hal tersebut Pemprov Kaltara akan segera menindaklanjuti dan menyampaikan tanggapan atau jawaban berdasarkan rekomendasi yang telah disampaikan.

“Kami juga akan segera merumuskan kebijakan strategis yang akan di implementasikan dalam pelaksanaan pembangunan di tahun berjalan dan tahun berikutnya. Baik itu dalam bentuk dokumen perencanaan dan penganggaran, maupun peraturan daerah dan peraturan kepala daerah,” tutup Wagub Yansen.

(dkisp)