NUNUKAN – Anggota legislatif Kabupaten Nunukan terbitkan rekomendasi kepada Pemkab Nunukan atas status pemanfaatan lahan warga desa pembeliangan dan PT. SSP di Kecamatan Sebuku.
Rekomendasi tersebut disampaikan, wakil ketua DPRD Nunukan, Saleh SE, Senin (27/2/23) di ruang rapat Ambalat I Kantor DPRD Nunukan.
Saleh mengatakan, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat antara masyarakat desa Pembeliangan, Polres Nunukan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Nunukan.
DPRD Nunukan merekomendasikan Pemerintah Daerah khususnya melalui badan dan Dinas terkait untuk lebih proaktif bersama dengan pihak perusahaan (PT. Sebaung Sawit Plantations) menemukan solusi terkait status lahan gambut di lokasi inti perusahaan.
“ Menurut warga sudah banyak yang mendapatkan Izin Hak Guna Usaha (HGU), kita berharap ini dicarikan solusi agar lahan tersebut nantinya dapat dimanfaatkan sebagai budidaya perkebunan.” Kata Saleh SE saat memimpin RDP.
Selain itu, DPRD Nunukan mendorong pihak perusahaan PT. Sebaung Sawit Plantations segera menggarap lahan masyarakat dengan status kebun plasma.
Hal tersebut merupakan wujud tanggungjawab perusahaan yang diberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) sesuai kesepakatan dan peraturan yang berlaku.
Terkait rekomendasi ini, DPRD Nunukan meminta DKPP agar serius menyelesaikan permasalahan tersebut, agar pemanfaatan lahan gambut itu masyarakat bisa manfaatkan secepatnya.
Sebelumnya, Warga Desa Pembeliangan menyampaikan aspirasi di kantor DPRD Nunukan, mereka meminta klarifikasi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Nunukan atas terbitnya surat penolakan pemanfaatan lahan gambut diarea perusahaan.
Padahal pengelolaan plasma di lahan itu sudah disetujui antara pihak perusaahan dan warga desa sebanyak 708 kepala keluarga dengan luas lahan 1.420 Ha pada 2012 silam.
Luas lahan yang sudah digarap atau ditanami kelapa sawit 200/400 Ha yang dikelola 157 Kepala Keluarga.
Namun warga mengkofirmasi pemanfaatan luasan lahan itu melalui pertemuan dengan perusahaan pada 14 Februari 2023 lalu.
Pihak Perusahaan justru menunjukkan surat klarifikasi dari DKPP Nunukan bahwa lahan gambut tersebut memiliki fungsi lindung dan perlu dikoordinasikan dan dikonsultasikan ke kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendapatkan SHP.*pubdokdprdnnk.
(Humas DPRD Nnk/Nam)