NUNUKAN – Mewakili Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, Asisten Pemerintahan dan Kesra Abdul Munir menghadiri Rapat Paripurna Ke – 4 Masa Persidangan II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan dalam rangka Penyampaian Jawaban Pemerintah Daerah Terhadap Pemandangan Umum Anggota Lewat Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
Rapat paripurna tersebut dibuka langsung secara resmi oleh Ketua DPRD Hj. Rahma Leppa di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Senin (27/03).
Berkenaan dengan Pemandangan Umum anggota DPRD Lewat Fraksi-Fraksi Terhadap Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan, atas Pemadangan Umum yang telah disampaikan pada Rapat Ke-3 Masa Sidang II yang dilaksanakan khusus untuk itu.
Pemda turut mengapresiasi yang setingginya atas penerimaan terhadap Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah.
Terhadap Pemandangan Umum Anggota DPRD lewat Fraksi – fraksi, berikut adalah jawaban pemerintah :
Pertama, Tanggapan atas Pemandangan Umum Yang disampaikan oleh Fraksi Partai Hanura, Pemerintah Daerah berpendapat, bahwa Pembentukan Pansus sebagaimana yang diusulkan oleh Fraksi Hanura, Pemerintah Daerah menyerahkan seluruhnya Pada pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, karena pembentukan Pansus sepenuhnya merupakan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Dengan demikian langkah-langkah selanjutnya dapat dilaksanakan dengan fokus dan terukur, termasuk diataranya melaksanakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait hingga dapat didengar pendapat dan masukkannya sebagai bagian dari pembicaraan tingkat pertama.
Kedua, Atas pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat, Pemerintah daerah berpendapat bahwa seluruh pernyataan yang telah disampaikan dapat menjadi materi dalam pembahasan rancangan peraturan ini, setiap masukan, tafsir atas perubahan Peraturan daerah Nomor 16 Tahun 2018 dapat dijadikan catatan serta usulan pembading, yang kemudian akan disampaikan kemudian dalam pembahasan. Namun demikian dapat disampaikan bahwa pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, dilakukan dalam 3 (tiga) Tahapan, yakni, Identifikasi Masyarakat Hukum Adat, Verifikasi dan Validasi Masyarakat Hukum Adat, serta Penetapan Masyarakat Hukum Adat.
Ketiga, Pemandangan Umum yang disampaikan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Pemerintah Daerah Mengucapkan terima kasih atas dukungan dan apresiasinya, perbedaan perumusan terhadap istilah bagi masyarakat hukum adat, tentu merupakan hal lazim dalam bidang keilmuan sosial, namun perbedaan istilah, tidaklah pernah mengesampingkan maksud atas penghormatan terhadap keberadaan Masyarakat Hukum Adat yang hidup berkelompok secara harmonis, berdasar atas asal-usul leluhur yang sama, dengan sistem nilai atas perilaku yang hidup secara turun temurun terhadap tanah dan lingkungannya.
Keempat, menanggapi Pemandangan Umum Fraksi Gerakan Karya Pembangunan, Pemerintah Daerah menyampaikan terima kasih atas masukkan dan sarannya yang telah disampaikan, tentu ini menjadi catatan agar pembahasan rancangan perubahan peraturan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, lebih komprehensif dengan mendengarkan seluruh masukan dari berbagai macam latar yang memiliki kompetensi yang berhubungan dengan masyarakat hukum adat. Sehingga terdapat gambaran mengenai kondisi faktual keberadaan Masyarakat Hukum Adat di wilayah Kabupaten Nunukan.
Selanjutnya, Pemda berharap beberapa tanggapan dan jawaban Pemerintah Daerah atas Pemandangan Umum Anggota DPRD lewat Fraksi-Fraksi dapat memberikan jawaban atas saran, masukan dan pernyataan yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi. Jika pun ada hal-hal yang lain dapat disampaikan pula dalam rapat pembahasan antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Pemerintah Daerah yang akan dijadwalkan kemudian oleh Badan Musyawarah DPRD Bersama dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
(PROKOMPIM/Nam)