JAKARTA – Mewakili Gubernur Drs. H. Zainal A Paliwang, S.H., M.Hum, Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Kalimantan Utara (Kaltara), Taufik Hidayat menghadiri acara penghargaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Award 2023 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, pada Selasa (21/3/2023).
Adapun Provinsi yang masuk ke dalam nominasi terbaik dalam menerapkan SPM tahun anggaran 2022 diantaranya. Yakni Kaltara, Jawa Barat, Sumatera Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan. 3 (tiga) provinsi terbaik, Kaltara sebagai juara “Pertama”. Disusul Jawa Barat juara kedua, dan Sumatera Barat juara ketiga.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo, yang membuka sekaligus memberikan penghargaan SPM Awards 2023.
Menurut Wamendagri, urusan pemerintahan wajib tersebut yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal diantaranya. Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Ketentraman dan Ketertiban Umum serta perlindungan masyarakat, dan Sosial.
SPM ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran dan ketepatan sasaran. Apalagi, mereka berhadapan langsung dengan masyarakat dalam hal pemenuhan pelayanan dasar.
Sementara Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Restuardy Daud menambahkan bahwa, tujuan diadakan SPM Awards 2023 ini untuk meningkatkan komitmen Kepala Daerah dalam menjalankan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan mendorong Penerapan SPM di daerah dilaksanakan secara optimal.
“Adapun indikator yang menjadi penilaian SPM Awards 2023 yakni Indeks pencapaian SPM (IP-SPM), Komitmen Anggaran penerapan SPM, Pelaksanaan sesuai dengan tahapan-tahapan dalam penerapan SPM, Pembentukan dan keaktifan tim penerapan SPM, dan Kualitas dan ketaatan terhadap pelaporan SPM secara triwulanan pada aplikasi pelaporan SPM berbasis web (e-SPM),” ujar Restuardy.
Sebagai informasi, SPM Awards 2023 dihadiri oleh sejumlah Kementerian/Lembaga (K/L) dan sejumlah Pemerintah Daerah se-Indonesia.
SPM Awards 2023 merupakan bentuk penghargaan yang diberikan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah kepada Pemerintah Daerah yang berkinerja terbaik, dalam menerapkan SPM kepada 3 Provinsi, 3 Kabupaten dan 3 Kota se-Indonesia.
(dkisp)