NUNUKAN – Bertempat di ruang sidang rapat Paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan gelar Ke – 2 masa persidangan II tahun sidang 2022 – 2023 terkait Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Nunukan Terhadap Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, Senin (20/03/2023).
Tampak hadir dalam rapat paripurna, Ketua DPRD Kab. Nunukan, Hj. Leppa, Wakil Ketua DPRD Kab. Nunukan, Saleh, S.E, mewakili Bupati Kabupaten Nunukan, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Abdul Munir, S.T., M.AP, unsur FORKOPIMDA, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Nunukan, pimpinan instansi vertikal dan anggota DPRD Kabupaten Nunukan dari seluruh komisi.
Rangkaian kegiatan dimulai dengan pembukaan sidang paripurna oleh Ketua DPRD Kab. Nunukan dan dilanjutkan dengan penyampaian nota penjelasan yang langsung disampaikan oleh Abdul Munir.
Dalam penyampaiannya, Abdul Munir membacakan bahwa, “Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2018, sebagaimana diusulkan oleh Pemerintah Daerah tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, dimaksudkan agar memberikan penghormatan yang tinggi terhadap keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat dalam wilayah Kabupaten Nunukan” ucap Munir.
“Perlu kami sampaikan pula bahwa, dari 26 Pasal yang telah diatur dalam peraturan daerah nomor 16 tahun 2018, 14 pasal diantaranya mengalami perubahan. Hal ini dimaksudnya agar upaya pemberdayaan lebih fokus dan tidak terjadi bias makna. Sehingga dalam pelaksanaannya diharapkan upaya perlindungan dan pengakuan Masyarakat hukum Adat lebih terstruktur dan terukur, sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan” lanjut Munir.
Selanjutnya, sidang akan berlanjut ke pandangan umum dari fraksi DPRD terkait Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dalam waktu dekat di rapat sidang paripurna ke-3.
(Dhin/Nam)