Tepat Waktu, Gubernur Serahkan LKPD 2022 ke BPK

TARAKAN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H., M.Hum menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) (Unaudited) 2022 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltara, Jumat (17/03).

Turut hadir dalam acara penyerahan yang diselenggarakan di aula gedung BPK ini Kepala BPK Kaltara, Ruben Artia Lumbantoruan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara Albertus Stefanus Marianus, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltara berserta jajarannya.

Dalam sambutannya, Gubernur mengucapkan terima kasih kepada BPK Kaltara karena telah melakukan pemeriksaan interim LKPD Tahun 2022 sejak 30 Januari hingga 23 Februari 2023 lalu.

Pada kesempatan ini, Gubernur menyampaikan realisasi Pendapatan Daerah (PAD) tahun 2022 Rp 2,732 triliun atau 106,97 persen, belanja daerah teralisasi sebanyak Rp 2,127 triliun atau 89,66 persen, dan dana transfer dapa terealisasikan sebesar Rp 426 miliar atau 99,36 persen.

Ia juga menyebutkan, dari neraca Pemprov Kaltara untuk aset lancar kas daerah, kas bendahara pengeluaran, kas sekolah, kas blud dan kas lainnya sebesar Rp 409,10 miliar.

Sementara untuk piutang, per 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp 80,93 miliar yang terdiri dari piutang pajak, piutang retribusi, piutang transfer dan piutang lainnya.

Untuk aset tetap Per 31 Desember 2022 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2021. Tahun 2022 sebesar Rp 9,15 triliun sementara tahun 2021 lalu sebesar Rp 486 miliar.

“Di mana kenaikan tersebut berasal dari belanja modal, hibah dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan dari masyarakat, kemudian dari penyerahan aset kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta sumber-sumber lainnya,” jelasnya.

Di bidang investasi jangka panjang, per 31 Desember 2022 sebesar Rp 232,29 miliar. Kaltara mendapatkan penambahan penyetaraan modal dari perbankan sebesar Rp 15 miliar.

Selanjutnya, kewajiban Pemprov Kaltara per 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp 241,88 miliar. kewajiban ini terdiri dari utang dana bagi hasil pajak kabupaten/kota sebesar Rp 124 miliar, utang transfer kepada pemerintah pusat atas lebih salur dana bagi hasil pajak dan bukan pajak sebesar Rp 83 miliar, utang pengadaan sebesar Rp 22,96 miliar.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Kepala perwakilan BPK RI Kaltara yang hari ini berkenan menerima penyerahan laporan keuangan unaudited Pemprov Kaltara yang selanjutnya akan dilakukan kembali pemeriksaan terinci oleh tim BPK RI perwakilan Provinsi Kaltara terhadap LKPD unaudited yang disampaikan,” tutup Gubernur Zainal.

Selain itu dalam sambutan selanjutnya, Ruben mengapresiasi Gubernur Zainal berserta ajarannya yang telah menyerahkan laporan keuangan ini tepat waktu sesuai dengan periode yang diamanatkan dalam Undang-Undang.

Ruben mengatakan, atas laporan tersebut Perwakilan BPK RI melakukan pemeriksaan laporan keuangan unaudit tahun anggaran 2022 dengan maksud dan tujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Pemprov Kaltara.

“Kami meminta sinergi yang positif dari Gubernur dan jajarannya dalam pelaksanaan pemeriksaan enam puluh hari kedepan,” katanya.

Dalam kesempatan ini, ia juga menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pemeriksaan.

Ia juga menyampaikan rekomendasi pemeriksaan interim maupun pemeriksaan yang akan berjalan sebaiknya ditindaklanjuti sebelum periksaan itu berakhir.

“Perwakilan BPK Kaltara sebagai mitra strategis Pemprov Kaltara dalam hal transparasi dan akuntabilitas akan selalu mendorong pemerintah untuk meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik lagi dalam rangka mencapai tujuan bernegara,” pungkasnya.

(dkisp)