Nunukan – Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya pabean C Nunukan menggelar pemusnaan ribuan barang bukti bersama dengan Kejaksaan Nunukan, dilakukan Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Kantor Bea dan Cukai Nunukan, hari Rabu 15/3/, sekira pukul 10.00 Wita.
Pemusnaan barang bukti berbagai merk hasil penindakan di bidang kepabean dan Cukai, yang dihasilkan tahun 2022-2023, hasil tegahan tersebut telah mendapat persetujuan untuk dilakukan pemusnaan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara, Tarakan Nomor S-09/MK.1303/2023 tangal 13 Maret 2023, S-10/MK.6/KNL1303/2023, S-11/MK.6.KNL.1303/2023, tentu bersinergi dengan Polres Nunukan, Lanal Nunukan, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/Kanuntung, Kodim 0911 Nunukan dan Polsek KSKP Nunukan. Sebagai Instansi Pemerintah menjalankan tugas dan fungsi sebagai pelindung masyarakat.
Bea dan Cukai Wilayah perbatasan Indonesia – Malaysia, terus melakukan berbagai upaya untuk memberantas penyelundupan barang-barang ilegal. Salah satu perwujudkan upaya tersebut ialah melalui penindakan kepabeanan dan Cukai” Terangnya.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur Kusuma Santi Wahyuningsih, SE, M. Ec, mengatakan memang kita lakukan sinergitas serta kolaborasi dengan pihak-pihak berwenang, namun barang-barang bukti hasil penindakan Bea dan Cukai dimusnakan dengan secara bersama-sama dengan cara dibakar, potong/rusak sesuai aturan yang berlaku Kepabean dan Cukai” Terang Kusuma Santi Wahyuningsih.
Barang-barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN), Tentu Bea dan Cukai berupaya untuk melakukan penindakan barang-barang ilegal masuk wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.
Adapun barang-barang yang dimusnakan merupakan hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai diantaranya, Kosmetik berbagai merk, Ballpress, Sepatu, Celana Jeans, Topi dengan cara bakar, dipotong/dirusak dan selanjutnya akan dipendam dalam tanah dilokasi TPA Mamolo Nunukan.
Lanjut, adapun potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil penindakan barang-barang tersebut setelah dilakukan perhitungan sebesar Rp. 562.294.000 ( lima ratus enam puluh dua juta dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah ) dan hasil tegahan ini merupakan wujud dari komitmen kantor Bea dan Cukai Nunukan dalam fungsi sebagai ” Community Protector” dalam menjaga wilayah perbatasan Indonesia.
(***)