Tim Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 150,39 Gram di Sebatik

NUNUKAN – Tim gabungan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI – Malaysia Yonif 621/Manuntung bersama Komando Distrik Milter (Kodim) 0911/Nunukan, SGI, dan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika Obat Terlarang (Narkoba) jenis Sabu seberat 150,39 gram di Desa Maspul, Kecamatan Sebatik Tengah, Senin (13/03/2023).

Barang bukti yang ditemukan berupa 1 kotak handphone yang dibungkus plastik hitam berisikan 3 bungkusan besar narkotika jenis sabu yang masing-masing seberat 47,85 gram, 47,75 gram dan 47,49 gram serta 3 bungkusan kecil dengan berat 2,17 gram, 2,21 gram dan 2,22 gram.

Selaku Wakil Komandan (Wadan) Satgas Pamtas RI – Malaysia, Mayor Inf M. Sandi Helly Wijaya menyampaikan kronologi kejadian penggagalan, “Menurut informasi dari warga yang sering mendengar suara motor yang sering melintas di sekitar area patok 5 Desa Maspul pada tengah malam, mendengar informasi tersebut tim gabungan melaksanakan pengendapan dan pengintaian pukul 22.45 WITA, setelah itu terlihat seseorang menggunakan sepeda motor diduga menunggu penjemput barang, lalu terlihat satu motor dari arah Sungai Limau yang diduga untuk menjemput barang dan dilakukan penggeberekan dan 2 orang tersebut melarikan diri, sekitar pukul 01.10 WITA, tim gabungan melakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti tersebut” ucap Sandi.

“Pada pukul 01.30 Wita, barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut dibawa ke Pos Aji Kuning Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/Mtg di Desa Aji kuning untuk dilakukan identifikasi dan penimbangan serta dokumentasi” ucap Sandi.

Selanjutnya barang bukti akan diserahkan kepada Kepolisian Resor (Polres) Nunukan guna pengembangan lebih lanjut.

(Satgas Pamtas RI-Mly Yonif 621/ Mtg/Nam)