Sulbar BerandaNKRINews
DPRDProvinsi Sulawesi Barat mengadakan Rapat Paripurna dalam rangka Penjelasan Gubernur terhadap Perubahan Perda No. 1 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Malaqbi dan Penjelasan Pengusul terhadap Tiga (3) Ranperda Inisiatif DPRD yaitu :
1. Ranperda tentang Jaringan Utilitas
2. Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban serta Perlindungan Masyarakat
3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Rapat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulbar. Senin, 6 Pebruari 2023.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat Siti Suraidah Suhardi, didampingi Wakil Ketua Usman Suhuriah dan Asisten Pemkersa Provinsi Sulawesi Barat Herdin Ismail.
Adapun Anggota DPRD Sulbar yang Hadir diantaranya, Syahrir Hamdani, Abidin, Amalia Aras, Muthmainnah, A.Muslim Fattah, Kalma Katta, Sudirman, Husain Haenur, Itol Syaiful Tonra , Muhammad Jayadi, Seokardy M Noer, Syamsul Samad, Mulyadi Bintaha, Arif Daeng Mattemmu, Dalif Arsyad, Firman Argo Waskito, Daniel Pundu dan Ahmad Ikhsan Syarif.
Dalam penjelasan Gubernur, Herdin Ismail mengatakan” Sebagaimana diketahui bersama, bahwa pada tahun 2018, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama DPRD telah menyetujui pembentukan satu Perusahaan baru, yaitu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam bentuk Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Sebuku Energi Malaqbi, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2018.
Raperda ini merupakan kebijakan yang sangat penting untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat, karena akan mengatur sektor penerimaan daerah melalui Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Sebuku Energi Malaqbi. Dengan adanya penjelasan perda ini kiranya dapat dijadikan bahan pembahasan baik dalam Rapat-rapat Fraksi maupun Rapat-rapat Pansus. Harapan kami, proses pembahasan dan penetapannya dapat sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama. Tutup Herdin
Demikian halnya Daniel Pundu selaku juru bicara Bapemperda menjelaskan 3 Ranperda dan berharap”dengan adanya penjelasan ketiga ranperda ini, kiranya dapat dijadikan bahan dalam pembahasan para rapat-rapat berikutnya”.
_Humas Protokoler_/ humas DPRD provinsi Sulawesi barat