NUNUKAN – Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, SE, MM, P. Hd membuka Sosialisasi Nota kesepahaman antara Kemendagri, Kepolisian RI dan Kejaksaan RI, Senin, (27/02/2023) bertempat di Ruang Rapat Lantai V Kantor Bupati Nunukan.
Hadir sebagai narasumber Kejari Nunukan, Teguh Ananto, SH, MH dan Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.IK,MH.
Dalam sambutannya Bupati Nunukan mengajak kepada semua ASN untuk mengikuti kegiatan dengan seksama dan memahami sosialisasi dan pemaparan yang disampaikan.
Bupati Laura berpesan kepada seluruh kepala Perangkat Daerah agar dapat benar-benar memahami peraturan, regulasi dan kebijakan yang mengatur secara teknis setiap program dan kegiatan yang akan dilaksanakan. Kepala perangkat Daerah juga supaya lebih berhati-hati dalam bekerja khususnya menyangkut administrasi mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan.
“Kepala perangkat daerah beserta jajarannya agar bisa mengedepankan dan menjalin komunikasi dan koordinasi dengan APIP serta tidak segan berkonsultasi jika ada yang menyangkut permasalahan yang berpotensi berimplikasi dengan hukum,” tambah Bupati.
Sementara itu dalam paparannya Kajari Nunukan, Teguh Ananto, SH, MH mengatakan ada beberapa latar belakang sehingga diadakannya sosialisasi.
Yang pertama Kajari menyebutkan, Kegiatan ini sebagai bagian dari tindak lanjut hasil Rapat Forkopimda pada tanggal 17 yang lalu, dimana Bapak Presiden menetapkan delapan arahan untuk ditindaklanjuti.
Kedua, arahan dari Kejagung yaitu sinergitas dari kejaksaan dan pemerintah daerah menjadi kunci dari keberhasilan kemajuan ekonomi dan pengendalian inflasi.
“Kejaksaan memiliki kewajiban dalam mendampingi dan memberikan masukan kepada pemerintah daerah dalam hal mempermudah investasi daerah.” Ujar Kajari.
Oleh karenanya perlu segera dilakukan tindakan-tindakan antisipasi dan pencegahan dalam rangka serapan anggaran daerah yang tinggi untuk mencegah inflasi kedaerahan, tambahnya. Ketiga, sebagai tindak lanjut arahan Mendagri Jendral (Purn) Tito Karnavian yaitu adanya ketakutan dan kekhawatiran dari aparat pemerintah daerah yang mengakibatkan terhambatnya proses pembangunan.
Sementara itu dalam kesempatan tersebut Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia menjelaskan tentang tugas polisi diantaranya mendampingi dalam hal pengamanan pada saat proses pembangunan.
Selain itu dalam pemaparan Kapolres lebih menekankan tentang tindakan korupsi, dimana sudah dilakukan tindakan dimana-mana tetapi korupsi tetap ada.
“Potensi masalah penyebab korupsi diantaranya yaitu kesisteman, kesejahteraan, penghasilan, mental dan moral serta budaya ketaatan hukum yang kurang,” ungkap Kapolres.
Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah, SE, M.Si, Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Serfianus, S.IP, M.Si, para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, Sekretaris, Kabag, Camat, PPTK dan Bendahara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
(PROKOMPIM)