NUNUKAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Sebatik Timur berhasil menggagalkan 8 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan dikirim keluar wilayah Indonesia, Minggu (26/02/2023).
Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, calon PMI ilegal ini berasal dari provinsi Sulawesi Selatan yang baru tiba pada hari jumat tanggal 24 Februari 2023 menggunakan KM. Pantokrator, sementara itu, kedua calo, saudari “HN” alias “HE” dan saudara “H” yang membawa 8 orang calon PMI ilegal ini kabur dan sampai saat ini masih dilakukan pencarian.
Sesuai keterangan dari pihak Polsek Sebatik Timur menyampaikan kronologis kejadian, “Pada Hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 Sekitar Jam 10.50 WITA, pelapor saudara “HS” mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman pekerja migran indonesia yang akan dikirim keluar dari wilayah Indonesia tanpa melalui jalur resmi, dimana para calon pekerja migran tersebut telah berangkat dari Desa Bambangan, Kec. Sebatik barat menuju dermaga tradisional lalesalo dengan menggunakan mobil inova warna hitam” kata pihak Polsek Sebatik Timur.
“Sekitar jam 11.20 WITA pelapor beserta saksi tiba dialamat yang dimaksud yaitu dermaga tradisional Lalesalo tepatnya di jalan Sultan Hasanuddin RT.10 Desa Sungai Pancang, Kec.Sebatik Utara, namun saksi hanya menemukan 8 (delapan) orang yang diduga calon pekerja migran indonesia yang sebelumnya telah dibawa oleh mobil yang dimaksud serta alat bukti 8 tiket kapal KM. Pantokrator, 1 unit handphone merk Infinix warna biru, uang tunai Rp.350.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu)” lanjut ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, setelah tiba di nunukan kedelapan calon PMI ilegal akan di arahkan hingga tiba di Malaysia tanpa melalui jalur resmi oleh saudari “HN” alias “HE” dan saudara “H” selaku kedua orang calo.
Para pelaku terancam dikenakan Pasal 120 Ayat (1) Jo Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan hukuman minimal 5 dan maksimal 15 tahun.
(Polsek Sebatik Timur/Nam)