NUNUKAN – Melalui Siaran Pers yang bertempat di Kantor Imigrasi Jl. Ujang Dewa, Imigrasi Kelas II TPI Nunukan sampaikan 2 (Dua) detent warga negara asing kewarganegaraan pakistan yang melakukan pelanggaran keimigrasian , Senin (30/01/2023).
Berdadarkan hasil pemeriksaan, detent pelanggaran keimigrasian terdiri dari 2 orang laki laki “H” (37) yang memiliki paspor warga negara pakistan serta Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dengan penjamin istri yang berada di Malang dan “R” (24) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga negara Indonesia yang diduga warga negara Pakistan dikarenakan pernah memiliki paspor warga negara pakistan juga memiliki istri yang berada di Indonesia.
Selaku Kepala Seksi Intelijen dan Penindak Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Reza Pahlevi, A.md. Im., S.H., M.Si menyampaikan bahwa “Kronologis kejadian, pada tanggal 8 Januari 2023, kami melakukan pemantauan terhadap 2 orang WNA yang berada di Nunukan tepatnya di Hotel Sumber Mulya, sekitar pukul 19.00 WITA malam kami menemukan 2 orang WNA, terdiri dari 1 orang laki laki “H” (37) dan 1 orang perempuan “A”, setelah pemeriksaan singkat, terdapat kerabat dari WNA yang datang yakni “R” (24) dan dapat menunjukkan KTP WNI, dan setelah itu kami membawa 3 orang tersebut untuk diperiksa” ungkap Reza.
“Dari hasil pemeriksaan selama 10 hari dari tanggal 8 – 18 Januari, “H” (37) masuk secara resmi ke Indonesia melalui Kuala Lumpur, serta “R” (24) memang sering keluar masuk Indonesia lewat Tawau, Malaysia dan sudah berpergian ke 11 negara, untuk perempuan “A” (16/17) kami mengarah yang bersangkutan diduga sebagai korban” lanjut Reza.
Selama menjalani proses pendetensian dan pemeriksaan, kedua detent sempat kabur dari ruang detensi kantor imigrasi pada tanggal 29 Januari 2023 tepatnya pada pukul 01.30 WITA dengan lompat dari Lantai 2 dengan tinggi sekitar 3 meter diatas permukaan tanah, sesuai keterangan dari Imigrasi Kelas II TPI Nunukan.
“2 detent sempat kabur dan melewati hutan disekitar kantor imigrasi tetapi pada pukul 12.30 WITA tim Inteldakim dan BABINSA Nunukan berhasil menemukan dan mengamankan detent di rumah kosong Jalan Pasar Baru, RT.09, dan rencananya detent akan melanjutkan perjalanan kabur ke Tawau” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindak Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, pihak imigrasi akan melanjutkan proses Pro Justitia terhadap kedua detent yang diduga melakukan tindak pidana keimigrasian pada Pasal 113, Pasal 120 dan Pasal 134 UU No.6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
(Dhin/Nam)