SINKRONISASI : TP PKK Provinsi Kaltara menggelar Sosialisasi Perpres No. 99/2017 dan Sinergitas Program Kegiatan TP PKK dengan OPD di lingkup Pemprov Kaltara, Senin (15/4).
TANJUNG SELOR – Berandankrinews.com – Pemberdayaan keluarga perlu mendapatkan prioritas penanganan secara terencana, terpadu, terstruktur, merata, dan berkualitas yang bersendikan kearifan lokal melalui gerakan PKK. Sehingga perlu diberikan landasan hukum untuk pembinaan dan pemberdayaan masyarakat. Demikian disampaikan Ketua Umum Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Hj Rita Ratina Irianto Lambrie saat membuka Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) No 99 Tahun 2017 tentang Gerakan PKK di Ruang Rapat Lantai 3, Kantor Gubernur Kaltara, Senin (15/4).
Lebih jauh, Hj Rita menuturkan bahwa Perpres No 99/2017 adalah pedoman operasional gerakan PKK di Indonesia dalam upaya pembinaan dan pemberdayaan masyarakat seperti dimaksud diatas. Dimana panduan teknisnya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).“Ini juga berarti, pemerintah mengakui peranan dan keberadaan PKK sebagai gerakan dalam pembangunan masyarakat yang sangat potensial dalam ikut serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Hj Rita. Perpres ini, secara umum mengatur tentang sasaran yang perlu diwujudkan. Di antaranya gerakan peningkatan PKK melalui 10 Program Prioritas PKK. (humas)