Sekprov Hadiri Rakor Penjelasan Pencabutan PPKM

TANJUNG SELOR – Secara Zoom atau Virtual, mewakili Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Drs H Zainal A. Paliwang, SH., M.Hum., Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Dr H Suriansyah, M.A.P mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) penjelasan terkait pasca pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ruang Rapat Sekprov, Lantai 1 Kantor Gubernur Kaltara, Senin (2/1/2023).

Rakor dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko-Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

Hadir juga Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo, serta Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko-Perekonomian), Sekretaris Eksekutif Komite PC-PE, Susiwijono Moegiarso.

Sementara tampak mendampingi Sekprov dalam rakor tersebut, antara lain Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltara H Usman, Kepala Biro Perekonomian Kaltara H Rohadi, SE.,M.AP, dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltara, dalam hal ini diwakili oleh Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kaltara, Andi Amriampa.

Diterangkan Sekprov, rakor tersebut diikuti oleh seluruh Kepala Daerah dan Pejabat Daerah se-Indonesia sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Pada Transisi Menuju Endemi

“Kita mengikuti ini (rakor,red) juga untuk mendengarkan penjelasan pasca kebijakan PPKM, diharapkan ini jadi panduan kita untuk bisa melakukan pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju endemi di wilayah kita,” harap Sekprov.

Seperti diketahui, Pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan PPKM. Kebijakan tersebut, disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat 30 Desember 2022 atau tepatnya H-1 jelang pergantian tahun 2022.

Presiden menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui pertimbangan dan kajian yang panjang dan dengan memperhatikan situasi pandemi di tanah air.

Dalam paparannya, terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju endemi, Menko-Marves, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan beberapa arahan.

Pertama, setelah hampir 3 tahun sejak pandemi Covid-19, Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat. Penghentian kebijakan ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan di antaranya situasi pandemi Covid-19 yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik, dan pemulihan ekonomi yang berjalan cepat.

Kedua, terkait kewaspadaan. Meski kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat telah dihentikan, tetapi kita tetap harus waspada, karena pandemi belum sepenuhnya berakhir.

“Monitoring terhadap kasus harus tetap dilaksanakan dan vaksinasi booster harus tetap didorong. Peran masyarakat terus didorong untuk tetap menjaga penerapan protokol kesehatan,” kata Menko-Marves, Luhut.

Ketiga, pemberian obat-obatan dan vitamin harus tetap tersedia di berbagai fasilitas kesehatan selama masa transisi. Selain itu, pemberian bansos juga harus tetap diberikan untuk menjaga proses pemulihan ekonomi yang telah berjalan cepat.

Keempat, Menko-Marves mengatakan keberhasilan pengendalian pandemi Covid-19 merupakan buah dari kebijakan yang terintegrasi antara berbagai elemen. Diantaranya Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, TNI, Polri, Tenaga Kesehatan, Akademisi, Masyarakat, dan Pihak- Pihak yang lain.

“Keberhasilan ini juga berasal dari kerja yang berbasiskan data, ilmu pengetahuan, dan menggunakan teknologi. Keberhasilan ini sedianya harus ditiru dan diterapkan dalam kebijakan pembangunan yang lainnya,” ujarnya.

Kelima, Luhut mengajak untuk terus bekerja keras, mewujudkan Indonesia yang lebih kuat dan sejahtera pasca pandemi Covid-19.

“Keberhasilan pengendalian pandemi Covid-19 menunjukkan Indonesia adalah bangsa yang besar dan mampu mengatasi permasalahan paling kompleks sekalipun,” jelasnya.

Wamendagri, John Wempi Wetipo mengatakan bahwa pencabutan PPKM bukan berarti status Pandemi Covid-19 juga dicabut. Sebab kewenangan untuk mencabut status pandemi menjadi endemi merupakan kewenangan World Health Organization (WHO).

Artinya, kebijakan pencabutan PPKM tersebut lebih kepada persiapan transisi dari Pandemi Covid-19 menuju Endemi Covid-19.

“Jadi terkait dengan strategi dari pandemi menuju endemi ini, intervensi pemerintah daerah diminta untuk diminimalisir. Kemudian partisipasi masyarakat diperkuat,” pungkas Wamendagri.

(dkisp)