NUNUKAN – Usai membuka acara lomba olahraga tradisional (Portina) yang dilaksanakan di Stadion Sungai Bilal Nunukan, kemudian Wakil Bupati Nunukan H Hanafiah bersama Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Kementerian Olahraga Republik Indonesia Raden Isnanta beserta rombongan berkunjung ke Kecamatan Sebatik, untuk menghadiri acara Peresmian Persiapan Desa Tembaring Kecamatan Sebatik Barat, Sabtu (17/12).
Kedatangan rombongan tersebut disambut meriah warga Desa. Dengan berbaris rapi di pinggir jalan yang di hiasi oleh bentangan karpet merah yang dilengkapi dengan tarian Padduppa’ atau biasa di sebut tari penjemputan. Tarian Padduppa’ ini merupakan adat istiadat orang Bugis, dan memang di Desa Persiapan Tembaring ini mayoritas penduduknya bersuku Bugis. Dan sebelum memasuki tenda acara, di lakukan pemberian kalung manik khas Nunukan kepada Deputi dan Asdep sebagai tanda penghormatan.
Turut hadir, Anggota DPRD Nunukan Hj. Nikmah dan Andre Pratama, Camat Sebatik Barat Ramsidah, Kepala Badan Pemerintahan Desa Helmi Pudaaslikar, Kepala Dinas Disparpora Nunukan H. Junaidi beserta para RT dan masyarakat.
Hadir ditempat tersebut, Wakil Bupati H Hanafiah mengatakan berdasarkan undang-undang pemerintahan desa nomor 6 tahun 2014 menyebutkan bahwa Desa persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi desa dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan sebagai desa persiapan.
” Selama berstatus Desa Persiapan, perlu diingat, bapak ibu masih harus kerja sama, kompak, berjuang memberikan pengorbanan yang sebesar sebenarnya karena nama desa persiapan itu butuh waktu 3 tahun supaya bisa menjadi desa yang tidak kata persiapan nya lagi, atau desa definitif,” kata Wabup Hanafiah.
Dalam rentang 3 tahun tersebut, jelas H. Hanafiah sebutan akrabnya, harus menjadi perhatian mempersiapkan segala sesuatunya tentang pemerintahan desa persiapan. Kepala Desanya harus ada beserta perangkat dan kantor yang jelas.
“Mengenai penduduknya harus diperhatikan, minimal 350 KK, tapi saya kira di desa persiapan Tembaring tidak saja penduduknya, namun harus disiapkan by name by address, (orangnya dimana alamat dimana) karena 3 tahun kemudian akan kembali dilakukan evaluasi oleh pemerintah. Dan ketika terpenuhi semuanya baru di lakukan penetapan,”lanjut Wabup Hanafiah.
Lebih jelas, Wabup Hanafiah menegaskan bahwa maju mundur nya suatu desa persiapan tergantung dari upaya masyarakatnya, dan Kepala Desa Setabu sebagai induk. Karena Desa Setabu masih mempunyai kewajiban mengeluarkan dana desanya sebesar 30 persen selama 3 tahun berturut turut.
” Kewajiban desa induk tersebut agar Desa Persiapan bisa mandiri, dan bisa memperjuangkan hal hal yang di butuhkan masyarakat'” tegasnya.
Sebelum menutup sambutannya, Wabup Hanafiah mengingatkan bahwa tujuan desa persiapan menuju desa definitif itu adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk kesejahteraan yang ada di desa tersebut.
” Jadi tujuan pembentukan desa baru itu adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat juga bisa membangun dirinya sendiri dalam rangka mensejahterakan masyarakat yang ada di wilayah itu,” tutup Wabup Hanafiah.
(PROKOMPIM/Nam)