Jakarta-Berandankrinews.com
Setelah menunggu cukup lama, pihak Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia akhirnya membuat surat resmi terkait keabsahan kepengurusan Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia di bawah kepemimpinan Ketua Umum Ir Soegiharto Santoso. Sebelumnya ada sejumlah pihak yang mengklaim sebagai pengurus yang sah APKOMINDO berdasarkan Musyawarah Nasional Luar Biasa tertanggal 02 Februari 2015.
Surat tanggapan resmi dari pihak Kemenkumham RI Nomor : AHU.2.UM.01.01-4714 keluar tanggal 30 November 2022 dan diterima pengurus APKOMINDO tanggal 9 Desember 2022. Isinya terkait keabsahan kepengurusan APKOMINDO berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasasi Manusia Nomor AHU-0000970.AH.01.08. Tahun 2019, tanggal 25 Oktober 2019.
Hal itu ditegaskan Kemenkumham RI melalui surat yang ditandatangani Direktur Perdata Dirjen AHU Kemenkumham Santun M. Siregar yang menyatakan dengan tegas bahwa surat keputusan tersebut tetap berlaku.
“Sepanjang tidak dilakukan pembatalan atau pencabutan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Direktur Perdata Santun Siregar dalam suratnya yang ditujukan kepada Ketum APKOMINDO Soegiharto Santoso.
Santun Siregar juga menyarakan, pihak APKOMINDO dapat melakukan upaya blokir akses untuk menolak pendaftaran kepengurusan APKOMINDO oleh pihak lain sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan.
“Pemblokiran dimaksud mempunyai konsekuensi bahwa saudara sebagai pemohon dan pihak manapun tidak dapat melakukan akses perubahan terhadap Perkumpulan APKOMINDO,” urai Santun Siregar.
Surat terkait penegasan keabsahan kepengurusan APKOMINDO ini dibuat atas tanggapan Surat Ketum APKOMINDO Nomor 071/DPP-APKOMINDO/VII/2022 tanggal 11 Juli 2022 tentang Permohonan penjelasan terkait keabsahan Surat Keputusan Menkumham serta susunan kepengurusan APKOMINDO.
Menanggapi surat dari Menkumham RI tersebut, Ketum APKOMINDO Soegiharto Santoso menyambut baik hal itu. “Surat ini sudah jelas menerangkan bahwa pemerintah dengan tegas menyatakan hanya mengakui kepengurusan APKOMINDO yang kami miliki sesuai SK Menkumham. Pihaklain yang selama ini mengklaim harusnya berhenti memainkan hukum dengan memalsukan dokumen dengan kepengurusan yang berbeda-beda dalam lembaga peradilan,” ungkap Hoky sapaan akrabnya kepada media melalui siaran pers yang diterima redaksi, Kamis, (9/12/2022).
Hoky menambahkan, “Sesungguhnya kami sudah pernah memenangkan gugatan perkara perdata terkait SK KUMHAM RI terkait keabsahan kepengurusan APKOMINDO baik di tingkat PTUN dan di tigkat PT.TUN serta hingga ke tingkat MA, namun masih ada saja pihak yang menggunakan celah hukum mempermainkan peradilan,” pungkasnya.
Bagaimana mungkin data palsu dengan nama-nama pengurus hasil Munaslub Apkomindo tertanggal 02 Februari 2015 yang berbeda-beda serta tidak memiliki SK KUMHAM RI bisa dimenangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. dan bisa dimenangkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perkara No: 235/PDT/2020/ PT.DKI.
Bahkan lebih aneh lagi bisa dimenangkan di tingkat MA dengan Perkara No: 430 K/PDT/2022, dimana ternyata salah satu hakim agung yang memutus perkaranya terdapat nama Sudrajad Dimyati, SH., MH. yang saat ini menjadi tersangka di KPK, tentu dapat diduga ada sesuatu yang janggal serta perlu diungkap. ***