TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara Drs. H. Zainal A. Paliwang, SH, M.Hum, didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Utara, Wahyu Prihantoro, S.E., M.P., menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran (TA) 2023 serta Penyerahan Penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) regional Provinsi Kalimantan Utara di Tanjung Selor, Rabu 14 Desember 2022.
Belanja negara tahun 2023 dialokasikan ke Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp 12,24 triliun dalam bentuk belanja pemerintah pusat melalui K/L sebesar Rp 3,76 triliun serta dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 8,48 triliun.
Secara umum, APBN untuk Provinsi Kalimantan Utara naik 17,06% dibanding anggaran tahun 2022. Alokasi TKD naik signifikan sebesar 25,05% yang dikontribusi oleh kenaikan alokasi Dana Bagi Hasil hampir 100%. Sedangkan alokasi belanja Kementerian/Lembaga naik 2,30%.
Alokasi belanja K/L untuk Provinsi Kalimantan Utara dialokasikan kepada 38 Kementerian/Lembaga yang terdiri dari 213 Satuan Kerja dan disalurkan oleh 3 (tiga) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Utara, yaitu KPPN Tanjung Selor, KPPN Tarakan, dan KPPN Nunukan.
Belanja K/L tersebut difokuskan pada bidang konektivitas, jaringan sumber daya air, pendidikan, pertahanan dan keamanan, serta pelayanan publik.
APBN memiliki daya ungkit yang besar dalam menggerakkan perekonomian di Kalimantan Utara. Oleh karena itu akselerasi untuk serapan APBN yang optimal diharapkan dapat segera dilaksanakan sejak penyerahan DIPA dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023 kepada Satuan Kerja dan Pemerintah Daerah.
(BIROADPIM)