NUNUKAN – Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dikeluarkan oleh salah satu perusahaan Sub Kontraktor PT. Andalas Tunas Mandiri (ATM) terhadap salah satu mantan karyawanya “Ismail” (40) pada Agustus 2022 lalu berujung dilakukan pengaduan ke Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nunukan
Dikeluhkan oleh Ismail bahwa Ia telah bekerja selama 3,4 Tahun, hingga Agustus 2022 lalu Ia mendapat pemecatan secara sepihak dan merasa diintimidasi atas pembayaran pesangon yang tidak sesuai
“Saya telah bekerja 3 Tahun 4 Bulan, di bulan Agustus 2022 saya mendapat pemecatan tidak sesuai prosedur artinya dipecat secara sepihak dan merasakan diintimidasi sebab pesangon yang dibayar namun tidak sesuai” keluh Ismail
“Pesangon dibayar hanya Rp.6.000.000 sementara saya bekerja sudah 3 tahun, sehingga saya laporkan ke Disnaker” Sambungnya
Ismail menjelaskan informasi awal ia peroleh melalaui pesan WhatsApp katanya Ia diistirahatkan dengan alasan perusahaan tidak sanggup bayar gaji dikarenakan harga sawit murah
“Informasi awal saya peroleh melalui pesan WhatsApp katanya saya diistirahatkan dengan alasan perusahaan tidak sanggup bayar gaji saya” ungkap Ismail
Ia membeberkan lebih lanjut bahwa dengan adanya alasan tersebut Ia sempat pertanyakan sebab perusahaan tersebut sub kontraktor alat berat bukan penjual buah, yang menjual buah itu PT. KHL
Atas pertanyaan tersebut pihak perusahaan kembali beralasan katanya perusahaan sedang mengurangi karyawan dan alasan itu Ia terima,
“Dalam berjalan waktu, saya pertanyakan gaji bulan terakhir saya dan surat pemberhentian kerja namun tidak ada dan kembali lagi alasan yang saya peroleh katanya saya kurang amanah dalam bekerja”
“Dari alasan yang berubah-ubah saya merasa tidak puas dan akhirnya saya putuskan untuk dilaporkan” ujar Ismail.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, “Andrik Eko Wicaksono, SH” selaku Mediator Industrial Ahli Muda Disnaker Nunukan menyampaikan bahwa pengaduan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai penyelesaian perselisihan industrial sesuai dengan UU Nomor Tahun 2004
“Pengaduan sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti sesuai penyelesaian perselisihan industrial sesuai UU Nomor 22 Tahun 2004, akan kita limpahkan ke mediator yang membidangi dan kemudian nanti dari mediator mencoba mengklarifikasi dari kedua belah pihak” jelas Eko
Lanjutnya, setelah klarifikasi baru mediasi akan dilakukan, maksimal dari klarifikasi sampai keluarnya anjuran atau persetujuan bersama ialah maksimal dalam 30 hari dalam masa kerja semenjak dilimpahkan ke mediator.
Perihal keberadaan PT. ATM, oleh Andrik Eko Wicaksono, SH mengungkapkan sejauh ini keberadaan perusahaan tersebut belum ada pelaporan ke pihaknya untuk itu keberadaan perusahaan tersebut yang belum ada pelaporan akan ditindaklanjuti
“Sejauh ini belum ada pelaporan tentang keberadaan perusahaaan ini sampai ke pihak kami, untuk itu akan kita tindaklanjuti” Tutup Eko
Editor : Indra Lawetoda