KC Bankaltimtara Segera Berkantor di Banhub Kaltara di Jakarta

SAMARINDA – Dalam waktu dekat, Kantor Cabang (KC) Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltim-Kaltara) yang berada di Panin Tower Senayan City Jakarta akan pindah ke Kantor Badan Penghubung Kaltara di Jalan Kramat II Kwitang, Jakarta Pusat.

Hal ini ditandai dengan dilakukannya penandatanganan Kesepakatan Bersama (KB) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dengan PT BPD Kaltim Kaltara yang digelar di Mahakam Room Gedung Kantor Pusat PT BPD Kaltim Kaltara, Samarinda terkait dengan Sewa Sebagian Bangunan pada Kantor Badan Penghubung Provinsi Kaltara di Jakarta.

Penandatanganan Kesepakatan Bersama dilakukan oleh Gubernur Kaltara Drs H Zainal A Paliwang S.H., M.Hum dan Direktur Utama PT BPD Kaltim Kaltara, Muhammad Yamin.

Hadir pula sejumlah Anggota Direksi Bankaltimtra Direktur Kredit, Siti Aisyah dan Direktur Operasional dan Manajemen Resiko, Muhammad Edwin.

Sementara dari jajaran Pemprov Kaltara, hadir mendampingi Gubernur Kaltara Asisten bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si, Kepala Biro Adpim Kaltara, Jaini, S.Hut., M.P, Kepala Banhub Kaltara, Ruslim, Sekretaris Inspektorat Kaltara dan Sekretaris Bapenda Kaltara.

“Alhamdulillah kita patut bersyukur, akhirnya rencana pemindahan Kantor Cabang Bankaltimtara dari Panin Tower Senayan City Jakarta ke Kantor Badan Penghubung Kaltara dalam waktu dapat terlaksana,” kata Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang.

Ditarget awal Januari 2023, Kantor Cabang Bankaltimtara akan mulai menempati sebagian Kantor Badan Penghubung Kaltara di Jakarta dengan luas total 756,594 M2.

Selain mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah, sekaligus menambah potensi pendapatan daerah bagi Pemprov Kaltara.

Gubernur Kaltara berharap dengan keberadaan kantor cabang Bankaltimtara di Kantor Badan Penghubung Kaltara semakin memudahkan segala urusan transaksi keuangan nasabah Bank Kaltim Kaltara yang berada di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Utamanya, bagi mereka (para pengusaha dan investor,red) yang berkantor pusat di Jakarta yang saat ini sedang berinvestasi maupun yang ingin membuka usahanya di wilayah Kaltara.

(dkisp)