NUNUKAN– Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pebean C Nunukan melaksanakan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dari hasil penindakan yang dilakukan oleh KPPBC TMP C Nunukan bersinergi dengan Satgas Pamtas RI-Malaysia, Polres Nunukan, KSKP Nunukan dan LANAL Nunukan periode tahun 2022 sampai dengan November 2022.
Melalui Siaran Pers Nomor : PERS-02/KBC.1606/2022 yang disampaikan oleh Plh. Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan Agus Cahyono pada Kamis, 24 November 2022 di Halaman Kantor Bea Cukai Nunukan
“barang-barang hasil tegahan tersebut telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan Nomor : S-26/MK.6/KNL.1303/2022 dan S-27/MK.6KNL.1303/2022 tanggal 15 November 2022”
Adapun barang-barang yang akan dimusnahkan tersebut berupa :
1. Minuman Mengandung Etil Alkohol merek Guinness, Beer Bintang, Black Jack, dan dan berbagai merek lainya sebanyak 1.068 Botol, 788 Kaleng dan 11 Jerigen.
2. Hasil Tembakau merek SP86, Luffman, Coffe Stik dan berbagai merek lainya sebanyak 43.837 batang.
3. Kosmetik dengan berbagai merek yang tidak memiliki izin BPOM sebanyak 200 set dan 7.866 pcs.
4. Obat-obatan dengan berbagai merek yang tidak memiliki izin BPOM sebanyak 192 pcs.
5. Ballpress atau pakaian bekas sebanyak 48 karung
6. Tas, dompet, sepatu dan termos sebanyak 100 pcs.
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1. Untuk minuman mengandung etil alkohol dan kosmetik dihancurkan/dilindas menggunakan roller
2. Untuk hasil tembakau dimusnahkan dengan cara dibakar
3. Untuk Obat-obatan dan Ballpress dengan cara dipendam dalam tanah
4. Untuk tas, dompet, sepatu dan termos dengan cara dipotong/dirusak dengan alat potong
Setelah dilakukan perhitungan dari hasil penindakan barang-barang tersebut total potensi kerugian negara mencapai 861.851.720,00 (Delapan Ratus Enam Puluh Satu Juta Delapan Ratus Lima Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Rupiah)
Pemusnahan ini merupakan wujud dari komitmen Kantor Bea Cukai Nunukan untuk menjalankan fungsi Bea dan Cukai sebagai Community protector dalam menjaga wilayah perbatasan dan melindungi masyarakat dari penyelundupan atau perdagangan ilegal yang memiliki dampak terhadap kesehatan masyarakat, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat
Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ketentuan Kepabeanan dan Cukai dan diharapkan semakin memperkuat sinergi dengan seluruh unsur instansi pemerintah dan aparat penegak hukum di wilayah perbatasan dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi masyarakat Indonesia dari masuknya barang-barang berbahaya yang berasal dari luar negeri. (BC.NNK)
Reporter : Dhin
Editor : Indra Lawetoda