Bone-Berandankrinews.com
Membangun komunikasi untuk menjalin kemitraan demi Menjaga sinergitas ,Satu langkah tepat bagi setiap elemen maupun komponen sehingga Semua Menjadi nyaman
Hal ini dilakukan Juga ketua umum LSM Langkoras-ham
Mukhawas Rasyid, S.H, M.H
Pengacara yang Juga Aktivis LSM Ini,
jalin komunikasi intens dengan kasipidsus kejaksaan negeri Bone, terkait pendampingan hukum Lankoras-Ham LSM LATENRITATTA
Yang merupakan Rumah Aspirasi Rakyat
Sebagaimana diatur dalam peran serta masyarakat, Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi terdapat pasal 2 angka 2.
Lankoras-Ham sebagai Salah Satu organisasi masyarakat yang bergerak dalam pemberantasan tindak pidana korupsi memiliki legal standing oleh pemerintah berdasarkan SKT Kemendagri No.2405.00-00-/095/V/2020 maka berhak secara organisasi berperan serta ditengah masyarakat melakukan sosial kontrol dan pendampingan Hukum
Sebagaimana dijelaskan pada Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 dan undang – Undang No. 31 Tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, Undang – Undang No 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Karena secara legal terpenuhi maka sebagai advokat yang dimintai pendampingan hukum Cuma – Cuma oleh masyarakat berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat maka saya berkewajiban mendampingi hak hukum masyarakat baik permohonannya secara tertulis maupun secara lisan jelas”Mukhawas.,Kamis,03-11-2022
Lanjut Mukhawas mengatakan saya Mengadvokasi peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, saya berikan Apresiasi dan dukung penuh kepada kasi pidsus Bone dengan diangkatnya 4 kasus korupsi di Bone.
Kedatangan Advokat Mukhawas Rasyid,S.H, M.H Kami tentu sambut dengan baik, karena satu satunya advokat kami temukan mau memposisikan diri sebagai pendamping oraganisasi masyarakat yang bergerak dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,
Advokat Mukhawas Rasyid juga adalah penegak hukum kita sama – sama tegakan hukum. Pinta Heru, S.H kasi pidsus Kejaksaan Negeri Bone, Lankoras-Ham sangat professional cara kerjanya melibatkan advokat dalam hak peran sertanya, sangat cerdik.
Dalam pertemuan diruangan Kasipidsus kejaksaan Negeri jln Yos Sudarso Watampone kabupaten Bone
Kasi pidsus kejaksaan Negeri Bone menuturkan perlahan saya selesaikan akan tuntaskan Satu Persatu kasus yang Ada , kita sama – sama serius menjadi penegak hukum, kita sama – sama tuntaskan masalah ini, Pungkasnya
Pertemuan Advokat Mukhawas Rasyid, S.H, M.H dengan kasi pidsus kejaksaan Bone Heru, S.H sepertinya cair, terlihat ke dua karakter penegak hukum ini sama sama sama Fighter tapi baru ketemu sepertinya mereka saling merindukan dalam satu visi dan misi.
Editor
Iwan Hammer