Berandankriews Sulbar
Secara langsung Kejari Mamuju Subekhan. SH.MH melakukan penetapan tersangka salah seorang oknum anggota DPRD Provinsi Sulbar, inisial S bersama mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar inisial F, pada kasus korupsi. bertempat Aula Kejari Mamuju. Kamis 19 Oktober 2022.
Penetapan tersangka setelah penyidik tindak pidana Korupsi Kejari Mamuju, menemukan dua alat bukti salahsatunya kerugian negara senilai 1,1 Miliar, pada kegiatan pekerjaan pengadaan dan pembuatan bibit rehabilitasi hutan dan lahan multifungsi program pengendalian daerah aliran sungai dan hutan lindung berbasis pemberdayaan masyarakat pada Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2019.
Subekhan menyebutkan, Kedua tersangka diduga telah melakukan kerja sama dan bermufakat secara melawan hukum untuk mengatur kegiatan tersebut sehingga merugikan keuangan Negara
” Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh tim penyidik tindak pidana khusus ( Pidsus) Kejari Mamuju, pada kegiatan dengan merugikan keuangan negara 1,1 Miliar.
” Ya ini terjadi diduga ada pemufakatan jahat dan melawan hukum untuk mengatur kegiatan tersebut sehingga merugikan keuangan Negara.” Singkat Kejari Mamuju
dihadapan sejumlah wartawan
Kajari juga menyebutkan, kedua tersangka melanggar undang – undang korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah penetapan ini penyidikan akan segera menjadwalkan Pemanggilan terhadap kedua tersangka tersebut