Bone-Berandankrinews.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone telah melakukan pelimpahan tersangka serta barang bukti tahap ke dua atas perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes tahun anggaran 2017 Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Rabu (7/9/2022).
sekitar pukul 11.00 wita
Sesuai siaran pers kejaksaan ke media Ini
Nomor : PR – 02 /P.4.14.7/ Dsp/09/2022 atas Nama oleh kepala kejaksaan Negeri Bone cabang Pompanua ,Handoko SH
kepada Penuntut Umum dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan
APBDes tahun anggaran 2017 atas nama tersangka I (Kades), dengan nilai kerugian negara
sebesar Rp.635.215.037,50 (enam ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima belas ribu tiga
puluh tujuh rupiah lima puluh sen)
Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara
dari Inspektorat Kabupaten Bone.
Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka I (Kades). antara lain pekerjaan fisik dalam
APBDes tahun anggaran 2017 dikerjakan tidak sesuai dengan RAB, adanya kegiatan
APBDes tahun 2017 yang belum dipertanggung jawabkan, pajak yang tidak disetor ke negara
dan adanya kwitansi yang tidak diyakini kebenarannya.
Terhadap tersangka I (Kades) disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya tersangka Serta barang bukti di titipkan di lapas watampone,jelas kasi Intel Kejari Bone , Andi Haeril SH MH kepada awak media via WhatsApp pribadinya, Rabu,8-9-2022