Pasi Intel Kodim 0911/Nnk Sampaikan Materi Wawasan Kebangsaan Kepada Warga Binaan Lapas Nunukan

NUNUKAN – Status sebagai Warga Binaan (Nara Pidana) bukan lantas menghilangkan hak dan kewajibanya sebagai warga negara Indonesia. Hak dan kewajiban tersebut secara tegas tercantum pada Undang-Undang Dasar 1945, pada pasal 26 sampai 34.

Hal tersebut disampaikan oleh Pasiintel Kodim 0911/Nunukan, Kapten Inf Noldy Junior Mentahang saat memberikan materi wawasan kebangsaan di depan para Warga Binaan Lapas kelas II Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), Senin (29/8/2022)

“Status sebagai Warga Binaan bukan berarti memupus hak dan kewajiban sebagai warga negara. Dan in adalah amanat Undang Undang,” tegasnya

Untuk itu Noldy minta kepada para Warga Binaan yang berada di Lapas Nunukan untuk tidak minder dalam memberikan karya baktinya bagi masyarakat dan negara.

Menurut Noldy, banyak cara yang dapat dilakukan oleh Warga Binaan untuk membuktikan bahwa dirinya juga mampu berkonstribusi dalam membela negara. Karena sejatinya bela negara adalah memberikan sumbang sih melalui potensi positif melalui kapasitas masing.

“Membela negara itu tidak harus dengan turut serta ke medan pertempuran. Tapi semua dengan mematuhi segala tata tertib dan aturan Lapas, itu juga wujud bela negara. Karena aturan – aturan itu dibuat untuk melatih kedisiplinan agar menjadi pribadi yang lebih baik sehingga mampu berguna untuk bangsa dan negara,” tutur Pria yang dikenal akrab dengan masyarakat Nunukan tersebut

Lebih lanjut Noldy mewanti – wanti kepada para Warga Binaan senantiasa mengimplementasikan Pancasila dalam kehidupan sehari – hari. Ia menegaskan bahwa Pancasila mengandung nilai – nilai luhur yang ajarannya dapat menuntun semua warga negara dimanapun termasuk di dalam penjara

“Menunaikan Ibadah sesuasi keyakinan, saling mengasihi satu sama lain itu juga merupakan pengamalan dari nilai – nilai Pancasila,” paparnya

Selain itu, Noldy juga minta kepada semua Warga Binaan di Lapas Nunukan untuk tidak mengesampingkan Pendidikan. Oleh karenanya ia berharap kepada pihak – pihak terkait untuk dapat mendukung dan memvasilitasi agar para Warga Binaan tetap dapat memperoleh pendidikan sesuai haknya

Noldy mengingatkan bahwa pentingnya menjadikan pendidikan dasar bukan hanya menjadi hak warga negara, namun juga kewajiban negara. UUD 1945 melalui Pasal 31 Ayat 2 bahkan mewajibkan pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar.

“Pasal 31 Ayat 2 berbunyi, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” pungkasnya

Pewarta: Angga S
Editor : Eddy Santry