TANJUNG SELOR – Berandankrinews.com –Guna memperkuat investasi di Kalimantan Utara (Kaltara), pemprov melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltara, mengimbau kepada seluruh perusahaan penanaman modal untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) triwulan I berbasis online.
Kepala DPMPTSP Kaltara Risdianto mengungkapkan, metode penyampaian laporan menggunakan hak akses yang telah diberikan kepada masing-masing perusahaan. Menurutnya, ini wajib disampaikan oleh perusahaan karena sudah ada paying hukumnya, yakni Peraturan Kepala (Perka) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 7 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
“Hingga saat ini kami melihat belum ada perusahaan yang menginput laporan kegiatan penanaman modalnya secara online, batas penyampaiannya paling lambat 10 April 2019,” kata Risdianto belum lama ini.
Meski demikian, penyampaian laporan tersebut masih bisa dilakukan diatas tanggal 10 April 2019. Artinya, selama BKPM belum merilis laporan itu, perusahaan penenaman modal masih bisa menyampaikan LKPMnya secara online. Namun jika ditemukan perusahaan yang menyampaikan LKPM-nya melewati batas, tentu BKPM akan memberikan sanksi sesuai dengan Perkara yang berlaku. Sanksi tersebut berupa peringatan hingga pencabutan izin.
“Selama hasilnya belum dirilis, perusahaan masih bisa menyampaikan LKPM-nya secara online. Kami berharap kepada perusahaan penanaman modal untuk segera menyampaikannya, sebelum batas akhir,”jelasnya.
Risdianto mengatakan, untuk triwulan II, penyampaian LKPM akan kembali disampaikan mulai 1 April hingga Juni, dan batas penyampaiannya 10 Juli 2019. “Biasanya perusahaan menyampaikan LKPM pada tanggal 8, karena pada saat awal, biasanya masih dalam proses membuat penyampaian laporan itu. Para invenstor juga sudah diberi hak akses untuk menginput laporannya secara mandiri,”bebernya.
Risdianto menghimbau kepada setiap perusahaan untuk segera menyampaikan LKPM Periode Triwulan I Januari hingga Maret, dengan batas akhir penyampaian tanggal 10 April 2019. “ Karena LKPM ini menjadi basis alat pengendalian bagi pemerintah. Termasuk jika izin prinsipnya sudah mati, bisa dengan cepat ditindak lanjuti karena sistem pelaporan LKPM ini secara online,” pungkasnya. (humas)