Pemprov Benahi Rekomendasi BPK, Pejabat Terkait Diminta Berpedoman Sesuai Ketentuan

TANJUNG SELOR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) memberi 3 catatan rekomendasi terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara tahun 2021.

Hal itu terungkap pada saat penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Provinsi Kaltara Tahun Anggaran (TA) 2021 di Ruang Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara beberapa waktu lalu.

Dalam penyerahan LHP tersebut, Pemprov Kaltara berhasil meraih predikat “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP) atas laporan keuangan Pemprov Kaltara, dengan 3 catatan rekomendasi.

Adapun audit BPK atas LKPD 2021 menyangkut tata kelola atau peraturan terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum sepenuhnya memadai. Kemudian terdapat kelebihan pembayaran atas belanja modal dan belanja barang, serta dalam hal penataan aset.

Terkait hasil audit LHP atas LKPD pemerintah, Gubernur Kaltara Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum mengungkapkan bahwa saat ini kekurangan tersebut tengah dibenahi. Salah satunya menyangkut penatausahaan aset tetap yang sepenuhnya belum memadai.

Ia menuturkan bahwa Pemprov Kaltara sedang menyesuaikan Peraturan Gubernur (Pergub) kebijakan akuntansi untuk nilai batas kapitalisasi menyesuaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 tentang, Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah.

Selain itu, Gubernur menginstruksikan kepada seluruh pejabat terkait untuk mempedomani ketentuan yang berlaku dalam pemilihan kode barang milik daerah, serta disiplin dalam melengkapi informasi aset pada SIMDA-BMD (Sistem Pengelolaan Barang Milik Daerah).

“Dari laporan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), satu persatu catatan BPK terhadap LHP-LKPD TA 2021 kita benahi, agar predikat WTP kembali dapat dipertahankan,” tuturnya.

Kepala BKAD Kaltara, Denny Harianto menjelaskan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK. Pemeriksaan oleh BPK dilakukan dengan menggunakan metode Risk Based Audit (RBA) yang komprehensif yang dilandasi dengan asas integritas, independensi, dan profesionalisme.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, LKPD Provinsi Kaltara tahun 2021 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), pengungkapan yang memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan, dan sistem pengendalian intern yang efektif.

Lebih jauh, Denny juga menjelaskan bahwa hasil audit BPK tidak hanya kepada LHP atas LKPD Pemprov Kaltara saja, tapi juga terhadap audit Kinerja atas Efektivitas Upaya Penanggulangan Kemiskinan.

“Jadi menyangkut cacatan rekomendasi oleh BPK, tidak hanya LHP atas LKPD saja. Ada juga catatan lainnya pada LHP atas kinerja Pemprov Kaltara,” terang Denny.

Untuk diketahui, BPK telah menyampaikan data hasil pemantauan tindak lanjut sampai dengan semester II tahun 2021, berdasarkan hasil pemantauan tersebut, Pemprov Kaltara telah menindaklanjuti 93,97 persen rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. (dkisp)