NUNUKAN – Sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Bappeda dan Litbang Provinsi Kalimantan Utara menggelar Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Tahun 2023 yang mengusung tema “Pengembangan Industri dan Peningkatan Nilai Tambah Produk Industri Berbasis Sumber Daya Lokal”, Senin (21/02)
Acara dibuka secara langsung oleh Gubernur Kalimantan Utara Drs. H. Zainal A. Paliwang, SH., M.Hum, bertempat di Aula Gedung Gabungan Dinas Provinsi Kalimantan Utara Lantai 1 secara luring, daring melalui zoom meeting dan disiarkan secara live (langsung) melalui kanal resmi YouTube Bappeda & Litbang Provinsi Kalimantan Utara.
Dalam sambutan Gubernur Kalimantan Utara menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara saat ini telah menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Utara untuk Tahun 2023 mendatang, yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Utara.
“Dengan melaksanakan forum ini, diharapkan dapat menjadi sarana sekaligus upaya pemerintah daerah untuk menjaring aspirasi pemangku kepentingan pembangunan yang dimulai sejak tahap awal perencanaan, baik dalam perspektif pendekatan perencanaan secara teknokratik maupun partisipatif. Dengan demikian, produk perencanaan yang dihasilkan telah memenuhi prinsip-prinsip pelaksanaan good governance,”ujar gubernur Kalimantan Utara
Gubernur juga menyampaikan, Covid-19 menjadi permasalahan besar yang telah menyebabkan banyak target-target dan indikator pembangunan yang tidak tercapai. Sementara sumber daya anggaran semakin terbatas, untuk itu gubernur Kalimantan Utara berharap kepada seluruh kepala Perangkat Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota agar dalam menyusun perencanaan dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel. Sehingga target-target yang sudah ditetapkan dalam dokumen perencanaan dapat tercapai serta mampu memberi jalan keluar atas penyelesaian dampak Covid-19.
Forum konsultasi publik Ranwal RKPD ini merupakan rangkaian dari sistem perencanaan pembangunan daerah untuk memenuhi amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang merupakan satu kesatuan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dan penyampaian pokok-pokok pikiran oleh Bupati/Walikota se-kalimantan Utara.
Setelah melalui pendiskusian dan sesi tanya jawab, serta tanggapan oleh seluruh peserta Rancangan Awal RKPD, hasil dari forum tersebut dituang dalam berita acara hasil kesepakatan konsultasi publik rancangan awal RKPD Provinsi Kalimantan Utara dalam penyusunan RKPD Tahun 2023.
Kegiatan yang diselenggarakan secara
luring, daring melalui zoom meeting di hadiri juga oleh Ketua DPRD Prov. Kaltara, Bupati/Walikota se-Kaltara beserta tokoh agama/tokoh masyarakat dan akademisi juga diundang untuk menyampaikan aspirasi terhadap kebijakan pembangunan daerah.
(Tim Liputan)