Nunukan – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan Melaksanakan Vaksinasi Lanjutan yakni vaksin covid-19 terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan, Pelaksanaan Vaksin DIlaksanakan di Aula Pengayoman Lapas Nunukan pada siang tadi Rabu, 16 Maret 2022.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndoensia Nomor : PAS-UM.01.01-07 Tanggal 02 Maret 2021 Tentang Permohonan Vaksin Covid-19 bagi Tahanan/Narapidana Pemasyarakatan di UPT Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa menyampaikan bahwa Kegiatan ini merupakan lanjutan dari giat vaksin gelombang I, II, dan III bulan lalu. Pada pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 booster bagi Tahanan/Narapidana Lapas Nunukan kali ini Lapas Nunukan bekerjasama dengan Kodim Nunukan dan Puskesmas Nunukan guna bersama sama mensukseskan program vaksin bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sebanyak 47 orang Warga Binaan pemasyarakatan Lapas Nunukan yang memenuhi syarat dalam pelaksanaan vaksinasi booster kali ini. Disamping itu sebanyak 103 WBP yang mendapatkan vaksinasi tahap II pagi tadi.
‘’Kami Ucapkan Terima kasih kepada semua pihak yg terlibat program vaksinasi bagi wbp di Lapas Nunulan. Lapas Nunukan akan terus berupaya melakukan pencegahan Penularan Covid-19 dilingkungan Lapas Nunukan khususnya, hal ini kami laksanakan yakni agar WBP Lapas Nunukan selalu dalam keadaan sehat serta dapat menjadi upaya Preventif dalam penanggulangan virus Covid-19 di lingkungan Lapas Kelas IIB Nunukan , dan semoga apa yang kami lakukan dapat memberikan kontribusi dalam upaya pencapaian Herd Immunity di Indonesia’’. Pungkas Kalapas.
Humas Lapas Kelas IIB Nnk/Yutdalin