“PEMBERIAN REMISI KHUSUS NATAL TAHUN 2021 KEPADA NARAPIDANA DAN ANAK LAPAS KELAS IIB NUNUKAN OLEH MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA”

NUNUKAN – Sabtu 25 Desember 2021, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan melaksanakan kegiatan pemberian remisi khusus Natal tahun 2021 kepada narapidana dan anak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia .

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan I Wayan, dalam kegiatan tersebut Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM RI,Yasonna H. Laoly pada acara pemberian remisi khusus peringatan Hari Raya Natal tahun 2021, dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM disampaikan bahwa sesuai dengan tema Natal tahun 2021, “Cinta kasih kristus yang menggerakan persaudaraan (1 petrus 1:22)”

Momen Natal ini menjadi waktu yang tepat bagi saudara untuk lebih bisa memperbaharui cara berkomunikasi dan komitmen dengan Tuhan agar menjadi manusia yg lebih baik di masa yg akan datang.

Dalam Rangka meningkatan pelayanan pemasyarakatan yg semakin PASTI, Dirjenpas telah mencanangkan program pelaksanaan prinsip dasar pemasyarakatan (Back To Basics).

Untuk jumlah narapidana dan anak Lapas Kelas IIB Nunukan yang mendapatkan remisi dengan memenuhi persyaratan administratif maupun substantive yang telah di tetapkan yakni sebanyak 51 orang narapidana dan anak Lapas Nunukan.

“Pemberian remisi kepada narapidana dan anak adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas yang juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi narapidana dan anak yg dilindungi dan ditetapkan oleh undang undang” Pungkasnya. 

Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar, tertib dan aman serta menerapkan protokol kesehatan.

Humas Lapas Kelas IIB Nnk/W2n