Nunukan, Berandankrinews.com-Kepala Bidang Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa kabupaten Nunukan Dyah Lestari menanggapi terkait pemberitaan mengenai insentif ketua rt yang mencalonkan diri menjadi caleg.
Menurut Dyah Lestari, aturan yang mengatur rt itu sudah diatur dalam permendagri nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan. Dipasal 20 ayat (2) disebutkan pengurus lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merangkap pada lembaga kemasyarakatn lainnya dan bukan merupakan salah satu anggota partai politik.
Yang disebut sebagai lembaga kemasyarakatan disini, dalam hal ini sebagaimana diatur dalam permendagri ini ada RT, PKK, LPM di Desa, ada Karang Tarunaini salah satunya yang disebut lembaga kemasyarakatan didesa.
“Dalam hal ini sudah diatur, bukan salah satu anggota partai politik. Ketika kita ketahui seorang ketua rt dia mencalonkan diri sebagai caleg berarti dia secara tidak langsung dia menjadi salah satu anggota salah satu partai politik, karena persyaratannya adalah memiliki kartu tanda anggota ketika mencalonkan diri, itu berarti otomatis ketua rt harus mengundurkan diri,”kata Dyah diruang kerjanya, Selasa (26/3/19).
Proses selanjutnya, kata Dyah mungkin memang secara teknis, detail tidak diatur dalam permendagri tersebut, tapi minimal untuk membackup ini bahwa tidak ada pelanggaran hal aturan ini. Termasuk mungkin bias dijadikan satu persyaratan atau sebagai dokumen pendukun pada saat dia mendaftar , kelurahan bisa mengeluarkan atau kecamatan.
“Kelurahan dan kecamatan itu bisa mengeluarkan rekomendasi, bahwa yang bersangkutan memang ketua rttapi dalam hal ini sehubungan dengan pencalonannya sudah mundur terhitung dari surat rekomendasi tersebut,”jelas Dyah.
Surat itu bisa menjadi pendukung saat mendaftar di KPU, selanjutnya kelurahan bisa mengarahkan masyarakat nya untuk melakukan musyawarah untuk melakukan pemilihan rt yang baru sekaligus kalau sudah terpilih bisa di SK kan, ujarnya.
Tambah Dyah, berkaitan dengan insentif, di PKPU sudah diatur, persyaratannya harus mengundurkan diri ketika mencalonkan diri menjadi bakal calon anggota DPRD. Persyaratan bakal calon ini PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/kota.
Dibagian ketiga pasal 7 persyaratan bakal calon DPRD Provinsi/Kabupaten/ kota adalah warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan pada huruf L itu mengundurkan diri sebagai, ayat (2) point 2 salah satunya adalah Kepala desa, kemudian yang ayat (3) peranglat desa yang mencakup unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan kordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa dan unsur pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksanaan pelaksana teknis dan unsur kewilayahan yang dimaksud disini adalah RT, Kepala Dusun dan RW.
“jadi dalam hal ini sudah sebenarnya, cuman kurang dicermati dari bahasa aturan itu. sama surat dari KPU Pusat perihal kewajiban mengundurkan diri yang ditujukan kepada ketua KPU Provinsi dan Kabupaten se Indonesia, ini disebutkan bahwa calon anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/kabupaten/kota yang berstatus sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN,TNI POLRI, Indonesia direksi, Komisaris, dewan pengawas, karyawan BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara wajib mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali, ini juga yang perlu dicermati karena surat ini mendukung PKPU nya,” jelas Dyah
Dyah mengatakan ketidakpahaman rt dikarenakan sesama aparat sipil Negara, mempunyai kewajiban yang ada lembaga dibawa kita mendapat informasi yang cukup akurat, harusnya kita mencermati, kemudian ada bahasa yang mampu kita sampaikan kepada rt.
“saya sedikit kecewa lah mas, dengan sesama aparat sipil ini, kecewa saya karena ketidak tahuan rt akhirnya terbawa emosi langsung kemedia, padahal andaikan rt ini mendapatkan informasi pasti tidak akan muncul rasa ketidakpuasan ini tadi. Salah satu dari OPD pemerintah sendiri kurang kordinasi, intinya ketika kecamatan kurang paham dengan surat kenapa tidak menghubungi by phone ke saya, siap saya berikan informasi yang merupakan kewajiban saya,”tegasnya
Disampaikannya,Jangan sampai ketidaktahuan pihak dibawah kita, kitapun juga diam dan akhirnya akan muncul bahasa seakan-akan bupati blokir ini, padahal tidak seperti itu.
“intinya bukan hanya diblokir, ketika sudah mengundurkan diri menyatakan dirinya mundur dan menetapkan dirinya sebagai caleg, itu tidak dapat insentif. Itu yang harus dicermati dia mengundurkan diri tidak, dia melapor tidak kan begitu. Sya sedikit mersa kecewa karena dalam hal ini kita memiliki kewajiban menjelaskan hal ini,”tutupnya. (**)