Nunukan,Sebatik – Pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021 sekira pukul 19.10 wita, pelapor beserta saksi 1 satu merasa curiga dengan melihat rumah korban dalam keadaan gelap tanpa ada satupun lampu yang menyala dengan keadaan pintu terbuka setengah
kemudian saksi 1 satu mencoba menaiki rumah korban dengan maksud untuk mengecek korban, setelah tiba didepan pintu rumah korban, saksi 1 satu mencium bau aroma yang tidak mengenakkan kemudian saksi satu menyampaikan ke pelapor selanjutnya pelapor menghubungi saksi 3 tiga selaku aparat Kepolisian.
Adapun Identitas pelapor yang bernama, MUH.AGUNG BINTORO, 26 Thn, Islam, Jawa, Indonesia, pekerjaan Security, Jalan Gang Baranti Rt.06 Desa Sungai Pancang Kecamatan Sebatik Utara Kabupaten Nunukan Provinsi Kaltara
Pada pukul 19.38 wita, saksi 3 tiga beserta anggota lainnya yang didampingi dengan ketua RT melaksanakan pengecekan dirumah korban dan menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi membungkuk didalam WC.
Adapun Identitas korban yang di ketahui bernama NURHAEDAH, 64 Thn, Islam, Bugis, Indonesia, Irt, Jalan Gang Baranti Rt.05 Desa Sungai Pancang Kecamatan Sebatik Utara Kabupaten Nunukan Provinsi Kaltara.
Pada pukul 20.35 wita, Dokter Puskesmas Lapri beserta tim tiba dirumah korban dan melakukan Visum Et Repertum dengan hasil sememtara korban diduga meninggal dikarenakan memiliki penyakit bawaan.
Pada pukul 21.26 wita, korban dibawah ke Rumah Sakit Pratama untuk dititipkan sementara hingga keluarga korban datang dari Tawau Malaysia.
Adapun tindakan yang dilakukan Melakukan Olah TKP dan mengamankan Barang Bukti
Membuat Laporan Polisi.melakukan Visum Et Repertum Terhadap Jenazah Korban
Laksanakan Introgasi Saksi-Saksi Adapun identitas para saksi.
Saksi 1,Saridin, 42 Thn, Islam, Bugis, Indonesia, Tani, Jalan Gang Baranti Rt.05 Desa Sungai Pancang Kecamatan Sebatik Utara Kabupaten Nunukan Provinsi Kaltara
Saksi 2, Sahabudin, 49 Thn, Islam, Bugis, Indonesia, wartawan, Jalan Ahmad Yani Gang Baranti Rt.05 Desa Sungai Pancang Kecamatan Sebatik Utara Kabupaten Nunukan Provinsi Kaltara
Saksi 3, ABDUL SURIMANSYAH, 23 Thn, Islam, Bugis, Indonesia, Polri, Jln. Makatutu Rt.03 Desa Bukit Harapan Kecamatan Sebatik Tengah Kabupaten Nunukan Provinsi Kaltara
Dari hasil Olah TKP dan Hasil Pemeriksaan terhadap saksi-saksi berikut barang bukti tersebut diatas maka kami selaku penyidik/Penyidik Pembantu Polsek Sebatik Timur dengan ini sepakat untuk melakukan penghentian Sementara terhadap penyelidikan Perkara penemuan Mayat A.n.NURHAEDAH als EDA
Di karenakan dari seluruh hasil pemeriksaan yang kami peroleh, kami dapati bahwa alat bukti belum cukup untuk menentukan suatu tindak Pidana, dan seluruh kejadian tersebut sepenuhnya berdasarkan bukti-bukti serta keterangan yang kami peroleh sementara kami duga adalah Korban meninggal diakibatkan Penyakit Tekanan darah tinggi dan tidak segera mendapatkan pertolongan pertama dikarenakan Korban hidup sebatang kara dan tinggal sendiri di rumah saat itu.
Pihak kepolisian juga memberikan pemahaman dan pendekatan terhadap keluarga Korban yang di tinggalkan bahwa kejadian tersebut murni dikarenakan Korban sebelumnya mengalami Sakit dan memiliki riwayat sakit Tekanan Darah Tinggi.
Membuat Surat keterangan Keberatan dilakukan Otopsi terhadap mayat korban yang di tandatangani oleh Pihak Keluarga Korban melaksanakan Penghentian Sementara Penyelidikan
Anak-anak korban saat ini berada di Tawau Malaysia dan rencana pada hari Sabtu tnggl 30 Oktober 2021, anak-anak korban beserta keluarga akan berangkat ke Sebatik untuk memakamkan korban.
Barang bukti yang di amankan, 1 Satu Buah Dompet ,1 Satu buah Handphone merk Samsung berwarna biru tua ,1 Satu tas berwarna cokelat ,Uang Tunai Sejumlah Rp.824.000 ( Delapan Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah) ,1 Satu buah KTP an. NURHAEDAH ,Bungkusan obat tekanan, Obat Demam, Obat Batuk, dan Vitamin C
(SAHABUDDIN)