NUNUKAN – Pengungkapan kasus Narkoba berat 1500 gram / 1,5 Kg. oleh Sat Narkoba Polres Nunukan, tanggal 22 Oktober 2021.
LP/A/218/X/2021/SPKT.SATRESNARKOBA/RES NUNUKAN/POLDA KALTARA, tanggal 22 Oktober 2021
Waktu kejadian dan TKP hari jumat tanggal 22 Oktober 2021, sekira pukul 21.15 wita.
Jl Ahmad Yani Desa. Sei Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara.
Tersangka Berinisial P, Kaltara 49 Tahun Laki-laki, Asal Malinau, Kalimantan Utara.
Barang Bukti dua bungkus plastik ukuran besar berbeda bentuk warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat 1500 gram / 1,5 Kg,satu buah Tas selempang merek BALLY warna hitam,Gulungan lakban warna coklat,2 dua buah kantong plastic warna hitam,satu buah kantong plastic warna hijau,satu bungkus plastik Teh Cina merk “GUANYINWANG,satu unit HP merk “OPPO” warna biru.
Pada hari Jumat tanggal 22 Oktober 2021 sekira pukul 18.30 wita, personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki – laki yang diduga membawa atau menguasai Narkotika Gol I jenis sabu, yang baru tiba dari Tawau (Malaysia) dan sedang berada di Kec. Sebatik Timur Kabupaten Nunukan Provinsi Kaltara. Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti oleh personel Opsnal Sat Resnarkoba polres Nunukan dengan melakukan penyelidikan disekitar Kec. Sebatik Timur.
Dan sekira jam 21.15 wite, Personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan menemukan posisi atau keberadaan seorang laki – laki yang dicurigai tersebut sedang berada di Hotel Jalan. Ahmad Yani Kec. Sebatik Timur, lalu diamankan dan dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaannya, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 2 dua bungkus plastik warna transparan ukuran besar yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu, yang dimasukan kedalam sebuah tas selempang warna hitam merk “BALLY”, lalu dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam
kemudian dilakban warna coklat, setelah kemasan yang dilakban warna coklat dibuka didalamnya berisi kemasan atau bungkusan plastik Teh Cina merk “GUANYINWANG” yang dilapisi plastik warna transparan ukuran besar dan kemasan yang kedua hanya terbungkus menggunakan plastik warna hitam yang dilakban warna coklat selanjutnya di bungkus dengan plastik warna hijau yang diduga berisi
Narkotika Gol I jenis sabu. Setelah dilakukan introgasi terhadap terlapor diperoleh keterangan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang bernama S (DPO) yang berada di Tawau (Malaysia), dan rencananya sabu tersebut akan dibawa ke Malinau Kaltara, dengan maksud akan dijual sendiri oleh terlapor / tersangka. Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun. 2009 ttg Narkotika.
SAHABUDDIN