PENYERAHAN BANTUAN SOSIAL TUNAI JARING PENGAMAN SOSIAL (JPS) OLEH PEMDA KABUPATEN NUNUKAN, BUPATI NUNUKAN : JANGAN DI SALAH GUNAKAN

NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan menyalurkan program bantuan sosial tunai Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat terdampak pandemi di Kabupaten Nunukan yang bertempat di Kantor Bank Kaltimtara Kabupaten Nunukan , Senin 30/8/21.

Setidaknya ada sebanyak 3.387 KPM yang tercatat mendapatkan bantuan sebesar Rp 300.000 untuk masing-masing kepala keluarga.

Bantuan tersebut berbentuk bantuan langsung tunai melalui Bank Kaltimtara.

Dalam sambutan pimpinan cabang Bank Kaltimtara cabang Nunukan Fahmi Faradin mengatakan bahwa dana bantuan sosial tunai jaring pengamanan sosial yg di salurkan melalui Bank Kaltimtara ini , kita bebaskan dari biaya administrasi termasuk biaya ATM di tiadakan sebagaimana produk tabungan lainnya, sehingga dana yang di terima oleh yang berhak tidak ada potongan sama sekali termasuk saldo minumum.

Bupati Nunukan Hj.Asmin Luara juga menyampaikan bahwa kami dari pemerintah daerah tidak tinggal diam dengan keadaan dan apa yang di rasakan oleh masyrakat sehingga melalui dana APBD, meskipun sangat terbatas namun kami mewajibkan agar bagaimana dari APBD kita ini mengalokasikan bantuan kepada masyrakat kita yang terdampak Covid-19 dan yang tidak mampu.

“Saya berharap kepada penerima bantuan ini agar bantuan ini bisa di manfaatkan jangan sampai di salah gunakan dan agar bisa di pergunakan dengan sebaik mungkin”ujar Bupati Nunukan.

ATY/SNI/Sabudin