PELAKSANAAN KEGIATAN VAKSINASI COVID-19 BAGI TAHANAN/NARAPIDANA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB NUNUKAN TAHAP KE-1 (PERTAMA)”.

NUNUKAN – Lapas Nunukan Pada hari Kamis tanggal 19 Agustus 2021 sekitar pukul 09:00 Wita melaksanakan kegiatan Vaksinasi bagi WBP.

Kegiatan tersebut sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndoensia Nomor : PAS-UM.01.01-07 Tanggal 02 Maret 2021 Tentang Permohonan Vaksin Covid-19 bagi Tahanan/Narapidana Pemasyarakatan di UPT Pemasyarakatan.

Pada pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Tahanan/Narapidana Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Nunukan Tahap Ke-1 (Pertama) tersebut dimana dalam perlaksanaan tersebut bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Nunukan dan Jajaran Kodim/ TNI Kabupaten Nunukan.

Sebanyak 563 orang warga binaan pemasyarakatan Lapas Nunukan yang memenuhi syarat dalam pelaksanaan vaksinasi tahap Ke-1 (pertama) ini.

Kegiatan tersbut terlaksana dengan baik Sesuai dengan rapat kerja antara Kepala Lapas Nunukan beserta jajarannya dan juga hasil dari koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Nunukan

dengan menghasilkan terlaksananya beberapa output kegiatan yakni  Terlaksananya Kegiatan Vaksinasi Covid-19 bagi Tahanan dan Narapidana Lapas Kelas II Nunukan, Terlaksananya Sinergitas Antara Lapas Nunukan dengan Pemerintah Kabupaten Nunukan, Dinas Kesehatan dan juga Kodim Kabupaten Nunukan

Terlaksananya Komitmen Lapas Nunukan untuk terus berupaya melakukan pencegahan Penularan Covid-19 khususnya di Lapas Nunukan, Melakukan publikasi,sosilisasi dan dokumentasi melalui media elektronik (media social),

Dalam hal kegiatan yang dimaksud tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Pelaksanaan Vaksinasi Berjalan dengan Lancar dan aman.

Humas Lapas Nnk

#kemenkumhamri
#pemasyarakatanpasti
#lapasnunukanproduktif
#vaksìncovid19